BSU Karyawan Tetap Cair di Rekening BCA dan Bank Swasta, Kemnaker: Alur Pencairannya Berbeda

Kementerian Ketenagakerjaan pastikan pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya tetap bakal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNCIREBON.COM- Kementerian Ketenagakerjaan pastikan pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya tetap bakal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, tetap ada perbedaan dalam alur pencairannya, lantaran BCA dan bank swasta lainnya tidak termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia.

Hal itu juga diperjelas oleh Koordinator Bagian Perencanaan Evaluasi dan Program Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, Andi Awaluddin.

Menurut keterangannya, pencairan subsidi gaji pemegang rekening BCA dan bank swasta berbeda dengan pemilik rekening di bank himbara.

Bank yang termasuk dalam Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. 

Awal mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair secara langsung di rekening BCA dan bank swasta.

"Bukan tidak mendapat, sepanjang memenuhi syarat diberikan, bagi yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia akan dibukakan rekening secara kolektif oleh Kemnaker bekerja sama dengan bank di atas," kata Awal, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjamin pencairan bantuan untuk para penerima akan tepat waktu.

"Semuanya on time sesuai pengajuan. Baik yang sudah memiliki maupun belum memiliki rekening Bank Himbara. Yang belum (memiliki rekening Bank Himbara) langsung secara otomatis dibuka rekening saat pengajuan, karena data yang dikirim oleh BPJSTK termasuk untuk pembukaan rekening, begitu dilakukan transfer maka secara otomatis akan terkirim pada rekening yang bersangkutan," kata Awal.

Oleh karena itu, pekerja yang tidak mempunyai rekening pada Bank Himbara tidak akan mundur pencairannya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair di Bank BUMN, Cek Penerima via Onlie dan WA 081380070175
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair di Bank BUMN, Cek Penerima via Onlie dan WA 081380070175 (Tribunnews)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sejak, Selasa (10/8/2021).

Beberapa pemilik Bank BUMN seperti, BRI, BNI, dan Mandiri pun telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Besaran ini merupakan jumlah total bantuan yang diberikan untuk dua bulan.

Tak seperti tahun lalu, besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu.

BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.

Cara mengecek siapa saja daftar penerima BLT subsidi gaji, pekerja hanya perlu mengeceknya secara online (cek BLT BPJS Ketenagakerjaan).

Berikut 3 cara cek penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, secara online dan melalui WA:

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

- Scroll atau geser ke bagian bawah

- Di bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" terdapat tiga kolom yang harus diisi

- Isi sesuai dengan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Centang kode captcha

- Klik "Lanjutkan"

- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui laman SSO BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Masuk ke tampilan layar SSO BPJS Ketenagakerjaan

- Di bagian layanan informasi kepesertaan, isi alamat email dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Buat Akun Baru" di bagian bawah

- Klik centang "Saya bukan robot"

- Klik Login

- Masuk ke dashboard, lalu klik "Bantuan Subsidi Upah" di bagian paling kanan

- Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 provinsi dan 167 kab/kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berita tentang BLT

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved