BSU Karyawan Tetap Cair di Rekening BCA dan Bank Swasta, Kemnaker: Alur Pencairannya Berbeda
Kementerian Ketenagakerjaan pastikan pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya tetap bakal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNCIREBON.COM- Kementerian Ketenagakerjaan pastikan pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya tetap bakal mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tetap ada perbedaan dalam alur pencairannya, lantaran BCA dan bank swasta lainnya tidak termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia.
Hal itu juga diperjelas oleh Koordinator Bagian Perencanaan Evaluasi dan Program Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker, Andi Awaluddin.
Menurut keterangannya, pencairan subsidi gaji pemegang rekening BCA dan bank swasta berbeda dengan pemilik rekening di bank himbara.
Bank yang termasuk dalam Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Awal mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair secara langsung di rekening BCA dan bank swasta.
"Bukan tidak mendapat, sepanjang memenuhi syarat diberikan, bagi yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia akan dibukakan rekening secara kolektif oleh Kemnaker bekerja sama dengan bank di atas," kata Awal, dikutip dari Kompas.com.
Ia menjamin pencairan bantuan untuk para penerima akan tepat waktu.
"Semuanya on time sesuai pengajuan. Baik yang sudah memiliki maupun belum memiliki rekening Bank Himbara. Yang belum (memiliki rekening Bank Himbara) langsung secara otomatis dibuka rekening saat pengajuan, karena data yang dikirim oleh BPJSTK termasuk untuk pembukaan rekening, begitu dilakukan transfer maka secara otomatis akan terkirim pada rekening yang bersangkutan," kata Awal.
Oleh karena itu, pekerja yang tidak mempunyai rekening pada Bank Himbara tidak akan mundur pencairannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sejak, Selasa (10/8/2021).
Beberapa pemilik Bank BUMN seperti, BRI, BNI, dan Mandiri pun telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.
Besaran ini merupakan jumlah total bantuan yang diberikan untuk dua bulan.
Tak seperti tahun lalu, besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu.
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.