Virus Corona Mewabah

Tes PCR di Indonesia Turun Harga Mulai Besok, Khusus Jawa-Bali Dibedakan dengan Daerah Lain, Berapa?

Pemerintah sudah menetapkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Fauzi Noviandi
Tenaga pengajar diambil sampel lendir saat menjalani tes swab PCR sebagai persiapan belajar tatap muka di Kota Sukabumi, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).

Sebelumnya, biaya PCR di Indonesia menjadi sorotan karena jauh lebih mahal dibandingkan di negara lain.

Bahkan di India, harganya tak sampai Rp 100 ribu.

Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menentukan banderol termahal.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu di daerah lain.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

Abdul meminta semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.

Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab.

"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," ujar dia.

Abdul juga mengatakan, ketentuan tarif harga tertinggi ini akan mulai berlaku mulai Selasa (17/8/2021).

"Mulai besok pagi berlaku, akan dikeluarkan SE-nya," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 di Jawa-Bali, Rp 525.000 di Daerah Lain", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/16/18010051/pemerintah-tetapkan-harga-acuan-tertinggi-tes-pcr-rp-495000-di-jawa-bali-rp.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved