Virus Corona Mewabah

Tadinya Harga Tes PCR di Indonesia Rp 1 Juta, Kini Turun Harga, tapi Tetap Lebih Mahal dari India

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sejumlah ASN menjalani tes swab PCR usai Bupati Majalengka, Karna Sobahi terkonfirmasi positif Covid-19 

TRIBUNCIREBON.COM - Buntut ramainya perbandingan harga tes PCR di India dan di Indonesia ternyata berdampak pada penurunan harga tes PCR di Tanah Air.

//

Ya, sebelumnya ramai diberitakan bahwa harga tes PCR di Indonesia tergolong sangat mahal ketimbang di negara India.

Sebelumnya, harga tes PCR di Indonesia berkisar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta.

Sedangkan di India harga tes PCR ternyata hanya Rp 90 ribuan.

Tentu saja hal itu membuat banyak masyarakat di Indonesia mengeluh.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta biaya tes PCR diturunkan.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menjelaskan batasan harga tertinggi biaya PCR.

Adapun harga tes PCR batasan tertinggi menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa- Bali.

Sementara, wilayah di luar pulau Jawa-Bali dikenai biaya tertinggi Rp 525 Ribu.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali."

"Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali," jelas Kadi melalui konferensi pers di YouTube Kemenkes RI, Senin (16/8/2021).

Keputusan ini diambil Kemenkes dengan melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen terakit biaya tes PCR.

"Evaluasi yang telah dilakukan melalui perhitungan biaya dan pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan (SDM), komponen region, bahan habis pakai."

"Komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," paparnya.

Kemudian, hasil tes PCR juga harus dikeluarkan pihak fasilitas kesehatan dalam 1x24 jam.

Kadir meminta semua penyedia jasa kesehatan untuk mematuhi ketentuan baru terkait tes PCR ini.

"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR tersebut," ucap dia.

Selain itu, Kadir meminta semua dinas kesehatan di setiap daerah mengawasi pelaksanaan dari ketentuan PCR yang baru ini.

Nantinya, Kemenkes akan selalu mengevaluasi batas tarif tertinggi pcr sesuai kebutuhan.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah dan provinsi, jab kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakauan batas tarif tertinggi utnuk pemeriksaan real time pcr sesuai kewenangan masing-masing"

"Evaluasi batasan tarif tertinggi real time PCR ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021).

Jokowi menyebut menurunkan tes PCR akan mampu memerbanyak testing.

"Salah satu cara untuk memerbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR."

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."

"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Selain menurunkan harga, Jokowi juga meminta agar proses pengecekan spesimen dipercepat.

"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," ungkap Jokowi.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Gilang Putranto)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved