Ganjil Genap di Kota Cirebon

Hari Pertama Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Kota Cirebon, Begini Tanggapan Masyarakat

petugas yang bersiaga di Bundaran Kedawung pun mempersilakam Haryadi yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit memasuki Jalan Tuparev

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas saat menghalau pengendara berpelat nomor ganjil melintasi Jalan Pasuketan, Kota Cirebon, Senin (14/8/2021). 

Hal serupa juga tampaknya dirasakan Linawati (31). Ia diperbolehkan melintasi ruas Jalan Tuparev karena kebetulan sepeda motornya bernomor genap.

Namun, ia mengaku belum mempersiapkan apapun saat tanggal ganjil karena dipastikan tidak dapat melintas.

"Besok libur jadi enggak masalah, dan lusa juga genap lagi tanggalnya, masih aman," ujar Linawati.

Pihaknya juga mengaku telah memahami betul aturan ganjil genap yang diberlakukan dari Senin hingga Sabtu tersebut.

Terlebih, ganjil genap juga telah disimulasikan selama dua hari pada Jumat dan Sabtu (13-14/8/2021) lalu.

"Dari media sosial juga sudah banyak informasinya sehingga saya paham betul tentang aturannya," kata Linawati.

Kebijakan ganjil genap juga diberlakukan di ruas jalan lainnya, yakni Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan

Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menegaskan ganjil genap bertujuan menekan mobilitas warga dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

Imron mengakui kebijakan tersebut hanya diberlakukan pada Senin - Sabtu, sedangkan pada Minggu dan hari libur nasional atau tanggal merah tidak diberlakukan.

"Fenomena sekarang saat hari libur masyarakat biasanya di rumah, sehingga kebijakan ini hanya diberlakukan pada hari kerja," ujar Imron Ermawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved