Komisi I DPRD Kota Cirebon Usul Sistem Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Motor, Wali Kota Jawab Begini
Harry menyarankan kebijakan ganjil genap hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Ia menyampaikan, ganjil genap bukan kebijakan yang sengaja dibuat untuk menyulitkan masyarakat di tengah pandemi.
Namun, kata dia, kebijakan itu merupakan solusi dalam keterbatasan materi dan tenaga karena yang dimiliki saat ini adalah semangat.
"Semangat tidak pakai uang. Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan tidak ada pemerintah manapun yang ingin menyengsarakan rakyatnya," kata M Handarujati Kalamullah.
Di tempat yang sama, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, menegaskan kebijakan ganjil genap yang akan diberpakukan di Kota Cirebon mulai awal pekan depan merupakan hasil rumusan dan kajian bersama.
Terutama bersama Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan instansi lainnya yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
"Selama ini Pemkot Cirebon bersama instansi lainnya jor-joran mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM darurat hingga berlevel seperti sekarang," kata Nasrudin Azis saat ditemui usai rapat bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan, sejak awal bulan lalu penyekatan di sejumlah ruas jalan Kota Cirebon diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Namun, Azis tidak menampik dalam pelaksanaan penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Cirebon selama PPKM menimbulkan kemacetan.
Karenanya, sistem ganjil genap pun diusulkan sebagai solusi untuk membatasi mobilitas warga di masa PPKM level 4 yang kini diberlakukan di Kota Cirebon.
"Kondisi kita sudah sangat menurun, baik tenaga maupun materi. Kami akan terus mengevaluasi kelemahan dan kekurangannya seperti apa," kata Nasrudin Azis.
Sementara Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, menyampaikan, aturan ganjil genap itu menggunakan dua digit terakhir yang tertera pada pelat nomor kendaraan bermotor.
Menurut dia, dua angka tersebut menjadi penentu apakah kendaraan itu termasuk bilangan ganjil atau genap.
Pihaknya mempertimbangkan pelat kendaraan bernomor akhir nol sehingga sulit menerapkannya karena tidak termasuk ganjil maupun genap.
Nantinya, jika tanggal ganjil maka kendaraan berkategori genap dilarang melintasi delapan ruas jalan yang ditetapkan.
"Kalau tanggal genap kendaraan yang kategori pelat nomornya ganjil dilarang melintasi jalan-jalan yang ditentukan," ujar Imron Ermawan.
Delapan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di antaranya, Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan.