PPKM Diperpanjang
Nih Cara Cek Penerima Duit BSU Terdampak PPKM, Mohon Maaf ya, Tak Semua Pekerja Dapat Bansos
PPKM Level 4 yang sebelumnya berakhir pada 9 Agustus 2021, diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
TRIBUNCIREBON.COM - Selama PPKM Level 4 berlangsung, pemerintah memberikan bantuan sosial. Salah satu bantuan sosialnya adalah Bantuan Subsidi Upah ( BSU).
PPKM Level 4 yang sebelumnya berakhir pada 9 Agustus 2021, diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo sempat menyinggung bantuan sosial yang diberikan adalah BSU.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kembali disalurkan pada 2021 untuk membantu pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang Lagi, Usaha Galendo Ciamis Meregang Nyawa, Para Pekerja Dirumahkan
Tahun ini, besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan dan dicairkan sekaligus.
Artinya, setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 1.000.000.
Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:
Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.
Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.