Nih Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 1 Juta
Jadi, salah satu cara untuk mengecek apakah Anda penerima BLT subsidi gaji atau bukan adalah dengan cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNCIREBON.COM - Satu di antara beberapa syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 adalah harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Jadi, salah satu cara untuk mengecek apakah Anda penerima BLT subsidi gaji atau bukan adalah dengan cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua cara untuk mengeceknya, yaitu bisa melalui aplikasi dan situs resminya.
Dihimpun Tribunjabar.id dari Tribunnews.com, berikut adalah caranya:
Via Website
1. Silakan akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Selanjutnya, di kolom user silakan masukkan alamat email dan kata sandi.
3. Apabila sudah masuk, tinggal pilih menu layanan.
Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi menggunakan cara berikut ini:
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Di laman itu, silakan pilih menu registrasi.
3. Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca juga: Tak Ada Pemotongan, Begini Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja/Buruh
Via Aplikasi
Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, silakan ikuti cara berikut ini:
1. Download atau unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Apabila sudah mengunduh aplikasinya, silakan registrasi terlebih dulu untuk mendapatkan PIN.
3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 kembali akan digelontorkan pemerintah.
Adapun bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer dengan jumlah dua bulan.
Alhasil, penerima BSU akan menerima Rp 1 juta dalam sekali pencairannya.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021), dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.
Lebih lanjut, disebutkan bantuan ini akan mulai disalurkan pada Agustus 2021.
Pekerja yang pada 2020 belum mendapatkan BSU, akan mendapatkan BSU di 2021 ini, selama sesuai dengan kriteria BSU 2021 ini seperti besaran gaji, sektor usaha, hingga wilayah.
Berbeda dari BSU yang pernah disalurkan sebelumnya, kali ini tak semua pekerja akan mendapatkannya.
Ada beberapa persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima BSU ini.
Berikut ini adalah persyaratannya, dihimpun Tribunjabar.id dari Kompas.com:
Baca juga: Lebih dari 40 Ribu Pekerja di Majalengka akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Kapan Cair?
Syarat Penerima BSU 2021
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, jika upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU ini juga akan diterima oleh mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN.