Kapan Sih BSU 2021 Cair? Nih Bocoran Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Cek Syarat Penerimanya
Kapan BSU 2021 cair? Berikut bocoran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengenai BLT atau subsidi gaji bagi pekerja atau buruh.
TRIBUNCIREBON.COM - Kapan BSU 2021 cair? Saat ini pertanyaan itu banyak diajukan oleh pekerja yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
Untuk diketahui, bantuan diberikan bagi pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.
Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan Rp 500 ribu per bulan, di mana dalam sekali pencairan akan menerima Rp 1 juta atau dengan jumlah dua bulan.
Pada Sabtu (7/8/2021) lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, BSU diperkirakan akan disalurkan pada pekan ini.
"Insya Allah (pekan depan) kita harapkan segera kita bisa cairkan. Saat ini, kita sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujarnya ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021), dikutip Tribunjabar.id, Senin (9/8/2021).
Terkait mekanisme penyalurannya, BSU bakal langsung disalurkan ke rekening bank penerima.
Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BRI, hingga Bank BNI.
Sementara itu, pekerja atau buruh penerima bantuan yang ada di Provinsi Aceh akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida Fauziyah, pekan lalu.
Syarat Penerima BSU 2021
Tak semua pekerja akan mendapatkan BSU 2021 ini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Namun, jika upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU ini juga akan diterima oleh mereka yang berstatus sebagai pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN.
Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 1 Juta, Anda Termasuk?
Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Satu di antara beberapa syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19 adalah harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Jadi, salah satu cara untuk mengecek apakah Anda penerima BLT subsidi gaji atau bukan adalah dengan cara mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada dua cara untuk mengeceknya, yaitu bisa melalui aplikasi dan situs resminya.
Dihimpun Tribunjabar.id dari Tribunnews.com, berikut adalah caranya:
Via Website
1. Silakan akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Selanjutnya, di kolom user silakan masukkan alamat email dan kata sandi.
3. Apabila sudah masuk, tinggal pilih menu layanan.
Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi menggunakan cara berikut ini:
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Di laman itu, silakan pilih menu registrasi.
3. Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Via Aplikasi
Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, silakan ikuti cara berikut ini:
1. Download atau unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Apabila sudah mengunduh aplikasinya, silakan registrasi terlebih dulu untuk mendapatkan PIN.
3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kemudian pilih di "Kartu Digital".
5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).