PPKM Diperpanjang
Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal Selama Perpanjangan PPKM
Anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal selama perpanjangan PPKM Level 4 berlangsung
TRIBUNCIREBON.COM - PPKM di Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah dari tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan pada konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Dalam pernyataan Luhut, pemerintah akan mencoba membuka pusat perbelanjaan/ mall di beberapa wilayah.
Wilayah tersebut di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Resmi Putuskan Perpanjangan Hingga 16 Agustus
Pembukaan ini mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
1. Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
3. Termasuk para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.
"Hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk (ke mall) dan harus menggunakan aplikasi 'Peduli Lindung'," terang Luhut.
4. Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
5. Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Kebijakan ini, kata Luhut, dipilih oleh pemerintah setelah sebelumnya mempertimbangkan banyak aspek dan masukan dari beberapa pihak yang berkompeten.
Luhut menyebutkan penerapan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sejak 3-9 Agustus 2021 kemarin, telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan.
Berdasarkan data yang didapat, terjadi penurunan kasus sebanyak 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli di 2021 lalu.
"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli di 2021 yang lalu," terang Luhut.
Tak hanya itu, Luhut juga mengungkapkan jumlah kematian di Jawa-Bali juga semakin menurun.
Meskipun diakui kondisinya masih fluktuatif di masing-masing provinsi.
"Jumlah kasus kami juga melihat jumlah kematian di Jawa-Bali semakin menurun, meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi," ungkap Luhut.
Untuk itu Luhut meminta kepada semua pihak untuk bisa menjaga keadaan yang sudah cukup baik ini.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus dijaga," pungkasnya.
Untuk diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli lalu.
Dalam perjalannya, PPKM Level 4 ini sudah mengalami perpanjangan selama tiga kali dan kini diperpanjang keempat kalinya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Uji Coba Mal Dibuka di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya
Anggota DPR RI Tanggapi Perpanjangan PPKM
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay sebelumnya telah memperkirakan PPKM akan diperpanjang lagi.
Mengingat, kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia belum terkendali.
Saleh menyebut, kemungkinan pemerintah hanya akan menaik turunkan tingkat levelnya saja.
"Kalau dari kondisi yang ada, saya memperkirakan PPKM akan diperpanjang. Hanya saja, pemerintah akan menaikkan dan menurunkan levelnya saja," kata Saleh dikutip dari Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).
Hal ini akan dilakukan tergantung pada kondisi dan situasi per daerah saat ini.
Saleh mencontohkan, mungkin saja kota A levelnya turun ke 3, tetapi di kota B levelnya naik ke 4.
"Bisa jadi di kota A levelnya turun ke 3, tetapi di kota B malah naik ke 4. Tergantung kondisi masing-masing," tambah Saleh.
Dengan menggunakan sistem level ini, pemerintah akan lebih mudah menerapkan kebijakan.
Saleh mengibaratkan, kebijakan leveling ini sama seperti memperbesar atau memperkecil tone di radio.
Oleh karena itu, Saleh menilai, kemungkinan pemerintah belum akan mengakhiri PPKM.
"Dengan adanya perbedaan level seperti ini, akan lebih memudahkan pemerintah untuk menerapkan kebijakan. Ibarat tone radio, ya tinggal memperbesar atau memperkecil saja. Tetapi kalau menutup PPKM, rasanya belum," kata Saleh.
Menurutnya, pemerintah pasti telah mengevaluasi kebijakan PPKM dengan leveling ini.
Evaluasi tersebut meliputi penurunan orang yang terpapar Covid, tingkat hunian rumah sakit, jumlah orang meninggal, dan jumlah orang-orang yang isolasi mandiri.
Selain itu, pemerintah juga akan melihat kondisi daerah-daerah lain di Indonesia.
"Ya, keputusan untuk melanjutkan atau melonggarkan pasti didasari oleh evaluasi tersebut. Secara umum, memang ada penurunan. Tingkat hunian RS, orang yang terpapar, jumlah orang yang meninggal, dan yang isolasi mandiri juga turun," ucap Shaleh.
Seiring dengan itu, Saleh kembali mengingatkan agar pemerintah benar-benar memperhatikan masyarakat kecil dan menengah.
Mengingat, kebijakan pengetatan ini pasti akan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil dan menengah.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)