Sabtu, 25 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sudah Hamili Pacar Pria di Banyumas Juga Rudapaksa Anak Kekasihnya, Begini Kronologinya

TG tega melakukan rudapaksa pada seorang gadis 16 tahun berinisial AN yang merupakan anak pacarnya.

Editor: Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: Sudah Hamili Pacar Pria di Banyumas Juga Rudapaksa Anak Kekasihnya, Begini Kronologinya 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang pria di Banyumas tega merudapaksa anak kekasihnya sendiri.

Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial TG (31) pada anak kekasihnya sendiri.

TG tega melakukan rudapaksa pada seorang gadis 16 tahun berinisial AN yang merupakan anak kekasihnya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Pemulung Rudapaksa Nenek Lumpuh Berusia 75 Tahun di Lamongan, Anak Korban Histeris, Ini Kronologinya

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan penangkapan pelaku dan mengungkap kronologinya.

Dilansir dari Tribun-Pantura.com, ia mengatakan, aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus meminta korban untuk membuatkan kopi.

Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran.

TG kemudian melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban.

Berry, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37).

ADM merupakan ibu dari AN.

Sedangkan hubungan ADM dengan TG saling berpacaran.

TG ketika itu diketahui telah menghamili pelapor ADM hasil dari hubungan mereka.

Fakta lain terungkap, TG juga telah menyetubuhi korban AN.

Baca juga: Pria Ini Bunuh Anak Kekasih Gelap, Setelah Dieksekusi, Mayatnya Ditinggal di Kebun Sawit

"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG."

"Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG," ungkap Berry kepada Tribunbanyumas.com.

Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, satu potong celana dalam warna abu abu dan satu potong BH warna abu abu.

TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Baca juga: Ayah di Tuban Tega Setubuhi Anak Kandung 4 Kali, Korban Minta Saudaranya Rekam Aksi Bejat Pelaku

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved