Kuota Internet Kemendikbud untuk Siswa Hingga Dosen Siap Disalurkan, Ini Jadwal dan Syarat Penerima

Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dosen

Editor: Machmud Mubarok
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud. Pemerintah kembali memberikan kuota internet gratis bagi murid, mahasiswa, guru, dan dosen. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah kembali memberikan kuota data internet gratis bagi murid, mahasiswa, guru, dan dosen.

Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca juga: Bantuan Kuota Internet 10 GB Selama 3 Bulan untuk Keperluan Siswa Sekolah Daring, Guru Dapat 12 GB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta diupayakan maksimal 31 Agustus 2021.

Kuota internet gratis akan disalurkan pada September hingga November 2021.

"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Kemendikbudristek Kembali Beri Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Rp 745 Miliar Tahun 2021

Besaran Bantuan

Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan;

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;

4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Baca juga: Menjelang PPDB Online, Masih Ada Daerah yang Susah Jaringan Internet, Disdik Kuningan Lakukan Ini

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.

2. Mahasiswa

- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).

- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah

- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 dan 2021 menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/05/jadwal-dan-syarat-penerima-kuota-internet-gratis-kemendikbud-ristek-simak-besaran-bantuannya?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved