PPKM Diperpanjang
DAFTAR Daerah PPKM Level 4 dan 3 Sampai 9 Agustus, Juga di Ciayumajakuning, Ini Perbedaan Aturannya
Sejumlah daerah di Jawa Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.
TRIBUNCIREBON.COM - Sejumlah daerah di Jawa Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.
Pemerintah pusat resmi sudah mengumumkan bahwa penerapan PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah pusat hari Senin (2/8/2021).
Presiden Joko Widodo yang mengumumkan langsung perpanjangan PPKM.
Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia mengeluarkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Satu di antaranya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin 2 Agustus 2021.
Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
Daerah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 di Jawa Barat?
Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa Barat
Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 4 (empat) yaitu:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 3 (tiga) yaitu:
Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran,
Kabupaten Majalengka,
Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Karawang,
Kota Tasikmalaya.
Wilayah dengan kriiteria PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali
1. DKI Jakarta
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Tangerang
Kota Cilegon
3. Provinsi Jawa Tengah
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Magelang
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Rembang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Kabupaten Batang
Kota Pekalongan
4. Daerah Istimewa Yogyakarta
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
5. Provinsi Jawa Timur
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
Kabupaten Kediri
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Bangkalan
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kabupaten Situbondo
6. Provinsi Bali
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu:
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Wilayah dengan kriteria PPKM Level 3 di Jawa dan Bali:
Melansir informasi dari Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:
1. Provinsi Banten
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang
2. Provinsi Jawa Tengah
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu:
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara
3. Provinsi Jawa Timur
Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu:
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3:
Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 4 dan 3 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Berikut poin-poin PPKM Level 4 dan 3:
PPKM Level 4
- Kegiatan sekolah daring.
- Sektor non esesial 100 persen WFH (Work From Home).
- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).
- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00.
- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
- Warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.
- Restoran di gedung tertutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Mall ditutup sementara
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen
- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
- Fasum dan area publik ditutup sementara
- Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi umum, taksi, rental diberlakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.
- Resepsi pernikahan ditiadakan
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:
1. menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut).
3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.
PPKM Level 3
- Kegiatan sekolah daring
- Sektor non esesial 100 persen WFH
- Sektor esensial dan kritik terdapat pengaturan porsi WFH dan WFO (Work From Office).
- Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen
- PKL, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
- Kegiatan makan di warteg, PKL dibolehkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 20.00, waktu makan masimal 20 menit.
- Restoran di gedung tertuutup/mall hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.
- Mall diizinkan buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen
- Tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribdatan berjamaah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan prokes
- Fasum dan area publik ditutup sementara.
- K egiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakat ditutup sementara
- Transprasi umum, taksi, rental diberlkaukan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan prokes
- Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus:
1. menunjukkan kartu vaksin
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus , kereta api dan kapal laut).
3. Ketentuan poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh Jabodetabek
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan untuk ketentuan miliki kartu vaksin.
Selengkapnya Instrusi Mendagri terkait aturan detail PPKM Level 3 dan 4 bisa anda akses di sini: LINK
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah daftar terbaru wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan Level 4.
dan tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/26/beda-aturan-ppkm-level-3-dan-4-yang-resmi-diperpanjang-hingga-2-agustus-2021?page=all.