Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kualitas Beras untuk Warga Penerima BPNT di Majalengka Cukup Bagus, tapi Banyak Beras Patah

Untuk komposisi lain, jelas dia, seperti kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin serta mineral relatif memadai.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com
Ilustrasi stok beras. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Beras untuk warga yang mendapat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Majalengka masih perlu diperbaiki lagi.

Hal itu berdasar temuan sidak Kementerian Sosial di salah satu tempat penyaluran BPNT di Kecamatan Kertajati, Kamis (29/7/2021).

Dalam sidak itu, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Haruman Hendarsa menilai, beras untuk program BPNT memang  layak.

Namun bicara kualitas, jelas dia, perlu ada perbaikan di masa yang akan datang. Dijelaskan Haruman, dilihat dari sisi kualitas, untuk kelas premium, derajat beras patah seharusnya berada di kisaran 5 sampai 10 persen.

Namun, dari hasil Sidak, ditemukan derajat patah beras di atas itu.

Baca juga: Pemkot Cirebon Siapkan Anggaran Rp 1,6 Miliar untuk Sewa Hotel Langensari Jadi Tempat Isolasi

“Tadi beras patahnya banyak. Harusnya kan utuhnya 95 persen, tapi (tadi) banyak patahnya. Kalau kita saring, presentasenya tinggi pasti, tapi kita nggak bilang sejauh itu. Cuma mengingatkan ke depannya untuk diperbaiki,” ujar Haruman, Kamis (29/7/2021).

Untuk komposisi lain, jelas dia, seperti kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin serta mineral relatif memadai.

Namun, dia berpesan untuk sejumlah item bisa menggandeng pengusaha lokal.

"Tahu-tempe itu bisa memberdayakan produsen tahu-tempe setempat, pengusaha setempat,” ucapnya.

Di Kabupaten Majalengka terdapat 88.131 kepala keluarga yang masuk sebagai KPM dalam program BPNT tersebut.

Jumlah sebanyak itu seperti yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) (DTKS) berdasarkan Keputusan Kemensos tahun 2020 lalu. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved