Syarat Mendapat BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan, Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 Covid-19

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Editor: Mumu Mujahidin
NET
Ilustrasi uang: Syarat Mendapat BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan, Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 Covid-19 

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. 

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate. 

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca juga: Buruh di Kabupaten Tasikmalaya Harus Terima Kenyataan Gak Akan Dapat Duit BLT, Gara-gara Status PPKM

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 berikut daftar wilayah PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved