PPKM Darurat
Pedagang Es Buah di Sukabumi Kibarkan Bendera Putih, Sudah 9 Hari Puasa, Tak Sanggup Jalani PPKM
Ia mengaku berpuasa selama sembilan hari karena penghasilannya menurun dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok
Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Endang Jayadi (50) pedagang es buah di Alun-alun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengibarkan bendera putih.
Warga Kampung Nyalindung RT 01/05, Kelurahan/Kecamatan Cicurug ini mengeluhkan dengan situasi PPKM.
Ia mengaku berpuasa selama sembilan hari karena penghasilannya menurun dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok. Hal itu dilakukannya karena makan hanya cukup untuk tiga orang anaknya.
"Sudah 9 hari ini saya puasa. Demi Allah pak, karena saya mengalah demi anak. Anak saya ada 3 pak, sehari paling laku 1 mangkuk, biasanya kalau lagi normal penghasilan saya sampai 1 juta," kata Endang, Jumat (23/7/2021).
Endang juga mengaku selama pandemi Covid-19 belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
"Sepeser pun tidak ada pak, saya berharap PPKM ditiadakan biarkan aktivitas kembali normal," ucapnya.
Kabupaten Sukabumi sendiri masuk PPKM Level 3 namun aturan yang dipakai tetap seperti PPKM Darurat.
Sampai Hari Minggu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa sampai 25 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Barat masih berlaku seperti pada periode 3-20 Juli 2021. Setelahnya, baru akan ada penyesuaian sesuai level.
"PPKM ini akan diperpanjang sampai hari Minggu. Memang dalam rapat dengan pemerintah pusat diputuskan mulai sekarang tidak pakai istilah yang multitafsir ya, ketat, darurat, super darurat, atau apa, sehingga disepakati berdasarkan level, kondisi ilmiah level 1, 2, 3, 4, atau kalau dulu pakai warna," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (21/7).
Ridwan Kamil memahami bahwa masyarakat juga sudah lelah dengan banyak istilah. Tapi, katanya, inilah realitanya yang harus terus dijalani dengan berbagai perkembangannya.
"Memang ada level 3, perubahan tadi, tapi keputusan pemerintah pusat adalah walaupun ada sebagian yang level 3, sampai hari Minggu semua harus melakukan PPKM level 4," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Bilang Angka Kematian Pasien Covid di Jawa Barat Menurun Selama PPKM Darurat
Baca juga: Massa Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Pedemo: Mang Oded Mah Enak Punya Gaji, Tidur di Kasur Empuk
Baca juga: Kelompok Berbaju Hitam-hitam Bawa Bom Molotov Saat Demo Tolak PPKM di Balai Kota, Ini Kata Polisi
Jadi, katanya, tidak semua di Jawa Barat ini kategorinya masuk level 4. Ada yang sudah membaik, tapi perintah dari pemerintah, daerah yang level 3 ikut dulu PPKM level 4 sampai Minggu (25/7), setelah itu akan dilanjutkan secara proporsional.
"Jadi nanti kalau ditanya warga, apan relaksasi itu akan proporsional. yang level 4 diteruskan, itu tidak mudah, tapi yang level 3 dan 2 mudah-mudahan bisa, karena ini semua tidak bisa dipukul rata," katanya.
Berdasarkan data dari pemerintah pusat, di Jawa Barat, daerah yang ada di level 3 adalah, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Sedangkan, level 4 meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Apa yang dimaksud dengan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4? PPKM Level 3 itu kriterianya ada 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan ada 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Sementara kriteria PPKM Level 4 adalah lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Dalam instruksi Mendagri tersebut disebutkan sejumlah daerah yang memiliki status PPKM Level 3 dan 4, termasuk di Jawa Barat.
Berikut ini daftar lengkap kota/kabupaten yang masuk PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Jabar :
PPKM Level 3
- Kabupaten Sumedang,
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
PPKM Level 4 (empat)
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang,
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Selama PPKM Level 4 supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
Sementara untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal tidak menerima makan di tempat.
Adapun tempat tersebut hanya menerima sistem pengantaran (delivery) atau dibawa pulang (take away).
Sementara, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur.
Instruksi ini tidak berubah dari aturan sebelumnya yang berlaku dalam PPKM Darurat. Bedanya kini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak ada lagi istilah "darurat" pada PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21-25 Juli. "Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, Minggu (20/7/2021).
Ini Aturan Lengkapnya
Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator
Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi
COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 (tiga) dan level 4
(empat) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan
sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From
Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas
produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung
operasional,
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf,
4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen); dan
5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA
poin c.3 dan d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;
l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan