Kabar Baik BLT Karyawan Rp 1 Juta Bakal Cair Lagi, Khusus Zona PPKM Level 4, Ini Kata Ida Fauziah

Mereka yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau relaksasi berupa subsidi gaji dari pemerintah.

Editor: Mumu Mujahidin
Humas Kemnaker
Menaker Ida usai melakukan kegiatan Senam Pekerja Sehat (SPS) di halaman kantor pengelola kawasan Karawang International Industrial City (KIIC), di Karawang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah bakal melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada tahun 2021 ini.

Bantuan subsidi gaji bagi pekerja ini penerima upah atau buruh, yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Mereka yang bergaji Rp 3,5 juta per bulan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau relaksasi berupa subsidi gaji dari pemerintah.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya buruh atau pekerja penerima upah akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka pihaknya akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).  

Ia melanjutkan, bahwa subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4, atau sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

Baca juga: BST Rp 600 Ribu Cair Bulan Juli Ini, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Caranya

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.  

Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman.

Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Ini Syarat Penerima Bansos Tunai di Majalengka, Harus Punya Kartu Vaksinasi Covid-19 ?

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved