Tak Penuhi Persyaratan, Ratusan Penumpang di Cirebon Gagal Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat
PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat ratusan penumpang gagal naik kereta api selama PPKM darurat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mencatat ratusan penumpang gagal naik kereta api selama PPKM darurat.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, mereka merupakan penumpang yang hendak naik kereta api di sejumlah stasiun di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon.
Menurut dia, selama masa PPKM darurat persyaratan naik kereta api disesuaikan berdasarkan SE Kemenhub RI Nomor 42 Tahun 2021.
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Batasi Kriteria Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Iduladha
"Ada 454 penumpang tidak bisa naik kereta api pada 3 - 20 Juli 2021," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Rabu (21/7/2021).
Ia mengatakan, bea pembelian tiket bagi penumpang yang gagal naik kereta api dikembalikan 100 persen.
Adapun persyaratan naik kereta api selama PPKM darurat ialah menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Inilah Syarat Penumpang yang Diperbolehkan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Libur Idul Adha
Selain itu, penumpang kereta api jarak jauh harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil swab test PCR dan rapid test antigen.
Bahkan, pengambilan sampel swab test PCR itupun maksimalnya 2 × 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaikinya.
"Untuk rapid test antigen pengambilan sampelnya maksimal 1 × 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api," ujar Suprapto.
Selama PPKM darurat, surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan GeNose test tidak berlaku.
Nantinya, petugas boarding stasiun akan memeriksa seluruh persyaratan tersebut sebelum penumpang diizinkan naik kereta api.