Hari Raya Iduladha 2021
Pemkot Cirebon Minta Warganya Tidak Gelar Takbir Keliling, Ziarah Kubur, dan Halal Bihalal Iduladha
Pemkot Cirebon meminta warganya meniadakan sejumlah kegiatan di momen Hari Raya Iduladha tahun ini.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon meminta warganya meniadakan sejumlah kegiatan di momen Hari Raya Iduladha tahun ini.
Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/63-KESRA tentang Peniadaan Sementara Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M Pada Masa PPKM Darurat di Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, mengatakan, kegiatan yang ditiadakan pada Iduladha tahun ini di antaranya, takbir keliling, ziarah kubur, dan halal bihalal.
Menurut dia, kebijakan tersebut selaras dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 117/KB.03.03.04/Hukham.
"Takbir keliling baik arak-arakan jalan kaki maupun kendaraan harus ditiadakan," ujar Nasrudin Azis saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (19/7/2021).
Ia mengatakan, masyarakat cukup melaksanakan takbiran pada malam Iduladha di rumah bersama keluarganya.
Selain itu, halal bihalal juga tidak diperbolehkan digelar dalam open house di lingkungan perumahan maupun perkantoran.
Pihaknya menyarankan agar silaturahmi atau halal bihalal Hari Raya Iduladha digelar secara virtual.
"Kami juga meminta masyarakat meniadakan ziarah, sehingga cukup mengirimkan doa dari rumah," kata Nasrudin Azis.
Azis menyampaikan, upaya tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Udang.
Pasalnya, saat ini tren penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon cenderung meningkat.