Viral di Media Sosial

Ada Tunanetra di Kota Banjar Didenda Rp 50 ribu Gara-gara Maskernya Melorot, Ini Fakta Sebenarnya

Di video yang beredar, tampak terdengar suara ibu-ibu mewawancarai seorang tunanetra yang bernama. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
istimewa
Ujang Ahmad Ruhyat tunanetra banjar 

TRIBUNCIREBON.COM, BANJAR - Viral di media sosial, video wawancara warga dengan seorang tunanetra yang disebut-sebut didenda Rp 50 ribu gegara masker melorot.

Di video yang beredar, tampak terdengar suara ibu-ibu mewawancarai seorang tunanetra yang bernama Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar.

"Rp 50 ribu," kata Ujang saat ditanya didenda oleh penanya. "Pedah nolol (gegara melorot)," kata Ujang saat ditanya soal penyebab.

"Allahu Akbar, ya Allah," kata penanya. Di video, juga tertulis"

"Ya Alloh tega bgt pake masker tapi cuma di bwh hidung di denda 50 ribu, tp org ini tunanetra," isi tulisan di video.

Ujang Ahmad Ruhyat, disabilitas tunanetra di Kota Banjar
Ujang Ahmad Ruhyat, disabilitas tunanetra di Kota Banjar (Capture Instagram)

Lantas, bagaimana faktanya?

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha menyebut bahwa konten viral kemarin memuat banyak informasi simpang siur.

Artinya, ia menegaskan bahwa temuan kasus viral kemarin tidak memuat informasi yang sebenarnya.

"Artinya, kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum. Yang saya analisis, hanya spontan, kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh pak Ahmad (Seorang tunanetra). Dan kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kan kalau dari Satgas SOP nya harus jelas," kata Agus di Banjar, Senin (19/7/2021).

Agus memaparkan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat itu ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP (standar operasional prosedur) yang harus dilalui saat memberikan sanksi. Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," ujar Agus kepada beberapa wartawan di pendopo kota Banjar, Senin (19/7/2021).

Kemudian, pihaknya meyakini kejadian pukul 6:30 WIB yang menimpa seorang tunanetra itu bukan petugas Satgas Covid-19.

"Saya kira kurang pas, karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 8:00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," katanya.

Baca juga: PENTING, Ini Tiga Kriteria Pasien Covid-19 Dinyatakan selesai Isolasi Mandiri, Tak Perlu Tes PCR

Kemudian perlu disampaikan, bahwa alur sidang tipiring kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yakni, pertama petugas melakukan operasi yustisi di wilayah kota Banjar

Kedua, apabila ditemukan pelanggaran maka petugas akan mengisi berita acara di tempat di depan pelanggar tersebut. Serta ditandatangani oleh penyidik PPNS, orang saksi dan pelanggar.

Ketiga, berita acara tersebut berisi rangkap empat. Berita acara berwna merah diberikan ke pelanggar, warna kuning diberikan kepada penyidik, warna putih diberikan kepada pengadilan, dan warna hijau diberikan kepada kejaksaan.

Keempat, setelah berita acara dilengkapi petugas akan meminta kartu identitas pelanggar sebagai barang bukti.

Kelima, pelaksanaan sidang dihadiri dari polres, PPS, orang saksi, pelanggar, kejaksaan dan disidang Tipiring prokes terbuka untuk umum.

"Artinya, sidang tipiring PPKM Darurat ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum,' kata Agus.

Keenam, denda yang dibayarkan oleh pelanggar melalui kejaksaan setelah mendapatkan putusan hukum dan itu yang menentukan adalah hakim.

"Jadi tidak ada yang namanya bayar langsung di lokasi ketika pelanggar melanggar PPKM Darurat. Dan itu tidak benar menurut SOP yang diterima dari aparatur penegak hukum,' katanya.

Dedi Mulyadi Prihatin

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi prihatin dengan peristiwa pemalakan terhadap seorang disabilitas tunanetra di Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Bandung, Ujang Ahmad Ruhyat (36).

Ujang Ahmad Ruhyat, disabilitas tunanetra, dipalak Rp 50 ribu oleh orang tak dikenal di jalan sepi. Ujang ditegur oleh pelaku karena saat itu, Ujang tidak menggunakan masker dengan benar alias melorot.

Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan
Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"Saya sudah hubungi a Ujang Ahmad Hidayat, saya lihat videonya yang viral, saya prihatin dan saya hubungi yang bersangkutan,"  kata Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, saat dihubungi pada Senin (19/7/2021).

Saat menghubungi Ujang Ahmad, Dedi menyebut tunanetra itu bukan didenda oleh petugas PPKM Darura gegara masker melorot, seperti di video yang beredar.

"Bukan didenda, tapi itu dipalak orang enggak dikenal, itu pidana," katanya.

Peristiwa Ujang Ahmad dipalak terjadi pada Rabu (14/7/2021). Saat itu, Ujang sedang mengantarkan gorengan. Saat berjalan kaki di jalan gang sepi, datang orang tidak dikenal mendatangi Ujang Ahmad, menegur dan meminta uang Rp 50 ribu. Ujang tidak mengenali pria tersebut dan memberikan uangnya.

Dedi Mulyadi (50) menceritakan kiprahnya di dunia YouTube dan hasil yang dia dapatkan (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

"A Ujang ini berkeinginan ingin memeriksakan matanya ke dokter mata dengan harapan bisa kembali normal. Saya sanggupi, setelah PPKM Darurat saya akan bawa Ujang Ahmad ke RS Mata Cicendo untuk memeriksakan matanya," kata Dedi Mulyadi.

Dedi mengaku marah dengan pihak yang tega meminta uang pada Ujang, memanfaatkan kelemahan fisik Ujang.

"Saya lihat videonya yang viral itu merasa, kok tega ya orang disabilitas diperlakukan seperti ini. Dari situ, saya akan berusaha membawa dia ke RS Mata Cicendo, syukur-syukur bisa operasi mata supaya kembali normal," katanya.

Dedi menyebut Ujang yang berusia 36 tahun ini sehari-hari suka mengantarkan lontong dan gorengan milik kakaknya untuk dijual.

"Dan ternyata dia juga seorang pengurus masjid," ucap Dedi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved