Pria di Kotabaru Menjadikan Anak Tiri Sebagai Budak Nafsunya Selama 6 Tahun, Barak Jadi Saksi Bisu
Pria itu adalah FF (43) yang menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama enam tahun warga Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Editor:
Mumu Mujahidin
Midday
Ilustrasi korban pemerkosaan: Pria di Kotabaru Menjadikan Anak Tiri Sebagai Budak Nafsunya Selama 6 Tahun
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kadarislam.
Mengetahui dirinya terancam dipenjara, pelaku pun mengaku menyesal.
"Saya sangat menyesal sekali," ucap pelaku sambil menunduk.
Baca juga: Baru Menikah Menantu Dirudapaksa Ayah Mertua yang Berprofesi Sebagai Polisi, Suami Malah Lakukan Ini
Korban Trauma
Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).
Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.
Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing. (*)
(TribunBogor/TribunTimur)
Halaman 4 dari 4