Buntut Tiga Mobil Polisi Dirusak, Puluhan Pengunjuk Rasa Pembela Habib Rizieq Diamankan Polisi

Puluhan orang yang inginkan Habis Rizieq Shihab (HRS) bebas, diamankan pasca aksi unjuk rasa ricuh dan sebabkan 3 mobil polisi rusak di Tasikmalaya

Editor: dedy herdiana
dokumentasi Polres Tasikmalaya
Tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya dirusak massa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Puluhan orang yang menginginkan Habis Rizieq Shihab (HRS) bebas, diamankan pasca aksi unjuk rasa ricuh yang menyebabkan tiga mobil polisi dirusak, di kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalalaya, Senin (12/7).

Aksi unjuk rasa di tepi jalan provinsi Tasikmalaya-Garut tersebut, dalam rangka menuntut pembebasan Habis Rizieq Shihab (HRS).

"Sebanyak 31 orang kami amankan," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono.

Baca juga: Tiga Mobil Polisi Tasikmalaya Rusak Dilempar Pengunjuk Rasa yang Minta Habib Rizieq Dibebaskan

Diantaranya ada anak di bawah umur sebanyak 13 orang. Selebihnya pria dewasa 18 orang.

Saat ini pihaknya masih memeriksa 31 warga tersebut dan mengorek keterangan dari kelompok mana mereka.

"Sejumlah rekaman video sudah kami kumpulkan untuk bahan penyelidikan," kata Kapolres.

Seperti diketahui, massa melakukan aksi unjuk rasa di luar pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Singaparna.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tegaskan Tetap Bakal Lakukan Perlawanan, Menolak Vonis 4 Tahun dari Hakim

Tiga mobil polisi dirusak menyusul aksi unjuk rasa menuntut dibebaskannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/7) siang.

Awalnya aksi di tepi jalan provinsi Tasikmalaya-Garut itu berjalan damai. Namun kemudian massa menjadi panas hingga ricuh.

Kemarahan massa diduga dipicu oleh pihak kejaksaan yang tak memberikan statement soal tuntutan mereka.

Awalnya massa menggoyang-goyang pintu gerbang kantor kejaksaan. Namun entah siapa yang memulai, massa mulai merusak mobil dinas Polres Tasikmalaya.

Kebetulan ketiga mobil itu berada di tepi jalan tak jauh dari kantor kejaksaan dan sedang digunakan pengamanan.

Baca juga: Sama-sama Sebar Hoaks, Vonis Dirut RS Ummi Bogor Lebih Ringan dari Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara untuk Kasus Swab RS UMMI, 2 Kasus Jadi 4 Tahun 8 Bulan

Terdiri dari dua dobel kabin dam satu minibus elf. Massa yang sebelumnya melempari kantor kejaksaan, kemudian mulai memilih sasaran ketiga mobil tersebut.

Akibatnya ketiga mobil tersebut mengalami pecah kaca akibat dipukul benda tumpul serta dilempari.

Massa akhirnya berhasil ditanggulangi setelah datang pasukan tambahan dari Polres Tasikmalaya.

Para pengunjuk rasa ada yang diamankan ke Mapolres berikut barang bukti.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah mengamankan sejumlah pengunjuk rasa.

"Kami masih mencari siapa yang memulainya. Karena awalnya aki berjalan damai," ujar Rimsyahtono. Sejumlah rekaman video sedang dipelajari untuk menemukannya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Mendapati vonis penjara 4 tahun, Habib Rizieq langsung banding.

Dia menolak keputusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Majelis hakim pun tak mempermasalahkan sikap Habib Rizieq yang mengajukan banding karena hal tersebut memang diatur dalam undang-undang.

Bahkan Majelis Hakim pun menjelaskan peluang Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman 4 tahun penjara.

Bagaimana caranya? Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq menempuh cara meminta pengampunan kepada presiden atau grasi.

"Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya itu, Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Adapun Habib Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

Baca juga: Jaksa Sebut Pembelaan Habib Rizieq Shihab Tidak Nyambung, Mudah Menghujat Orang

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Habib Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Divonis 4 Tahun Bui

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved