Buntut Tiga Mobil Polisi Dirusak, Puluhan Pengunjuk Rasa Pembela Habib Rizieq Diamankan Polisi

Puluhan orang yang inginkan Habis Rizieq Shihab (HRS) bebas, diamankan pasca aksi unjuk rasa ricuh dan sebabkan 3 mobil polisi rusak di Tasikmalaya

Editor: dedy herdiana
dokumentasi Polres Tasikmalaya
Tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya dirusak massa aksi di kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/7). 

Massa akhirnya berhasil ditanggulangi setelah datang pasukan tambahan dari Polres Tasikmalaya.

Para pengunjuk rasa ada yang diamankan ke Mapolres berikut barang bukti.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah mengamankan sejumlah pengunjuk rasa.

"Kami masih mencari siapa yang memulainya. Karena awalnya aki berjalan damai," ujar Rimsyahtono. Sejumlah rekaman video sedang dipelajari untuk menemukannya.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Mendapati vonis penjara 4 tahun, Habib Rizieq langsung banding.

Dia menolak keputusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Majelis hakim pun tak mempermasalahkan sikap Habib Rizieq yang mengajukan banding karena hal tersebut memang diatur dalam undang-undang.

Bahkan Majelis Hakim pun menjelaskan peluang Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman 4 tahun penjara.

Bagaimana caranya? Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq menempuh cara meminta pengampunan kepada presiden atau grasi.

"Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Tak hanya itu, Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved