Nekad Gelar Hajatan di Masa PPKM Darurat, Tamu Undangan Dibubarkan dan Terancam Hukuman

Pernikahan yang dibubarkan tersebut digelar di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa - Dok Polsek Cibalong
Pernikahan dibubarkan karena digelar saat PPKM Darurat di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT -
Nekad gelar pernikahan di masa PPKM Darurat, pengantin ini harus rela pesta pernikahannya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Garut.

Pernikahan tersebut digelar di Kampung Simpangsari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (11/7/2021).

Kapolsek Cibalong Iptu Aam Kunaefi mengatakan acara pernikahan tersebut tidak memiliki izin keramaian dari Polsek Cibalong dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

"Pembubaran dilakukan karena pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun Tim Satgas Covid-19," ujarnya saat dihubungi.

Menurut Aam pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan kerumunan di kawasan hukumnya karena menimbulkan kerumunan dan berpotensi menularkan Covid-19

"Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menularkan Covid-19. Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk hajatan pernikahan atau apapun kegiatan lainnya tidak akan dikeluarkan Polri," ungkapnya.

Aam menambahkan proses pembubaran berlangsung tertib dan aman dengan dilakukan secara persuasif.

"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Oknum Lurah di Depok Ini Malah Gelar Hajatan di Hari Pertama

Tidak hanya di Kecamatan Cibalong, pesta pernikahan lain pun digelar di Kecamatan Tarogong Kidul yakni di Desa Sukajaya.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji mengatakan pihaknya terpaksa harus membubarkan acara pernikahan tersebut dan penyelenggara akan menjalani sidang tipiring untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Penyelenggara akan menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan selama PPKM Darurat, semoga yang berencana menggelar kegiatan serupa berpikir ulang karena akan ditindak," ungkapnya.

Lurah Nekat Gelar Hajatan

Menggelar hajatan di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oknum lurah di Depok akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oknum lurah berinisial S di Depok menggelar acara hajatan hingga mengundang kerumunan orang di hari pertama PPKM Mikro Darurat.

Kerumunan orang di acara hajatan di rumah S pun terekam dalam sebuah video yang beredar luas.

Berdurasi 20 detik, video itu mempertontonkan suasana pesta pernikahan disertai alunan musik dan joget oleh beberapa orang pada Sabtu (3/7/2021) siang.

Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Depok dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan penyegelan rumah Lurah Pancoran Mas tersebut lantaran menimbulkan kerumunan, Sabtu (3/7/2021).

"Satpol PP sudah turun kelapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," ucap Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Atas kejadian ini, S diagendakan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.

Dadang mengaku sebelum hajatan di gelar, S yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini telah diperingatkan oleh Camat dan Satgas untuk menegakkan protokol kesehatan bila tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.

Terlebih sebelum PPKM Darurat diterapkan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.

"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.

Sikap S ini justru mengesankan tak peduli terhadap aturan yang dikeluarkan tak hanya oleh pimpinan di tingkat kota tetapi juga pusat dalam hal ini presiden.

Sebagai ASN, sudah seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik demi kemaslahatan bersama di masa pandemi yang telah membuat banyak orang jenuh selama 1,5 tahun ini.

Sementara itu, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya membenarkan ulah S yang mengadakan hajatan tersebut. Dengan viralnya video itu, Utang mengatakan pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan menutup paksa atau menyegel acara tersebut.

Namun penutupan justru dilakukan setelah viral dan berlangsung pada malam hari.

"Sudah kami tutup acaranya. Dan sudah disegel juga. Pak lurah mungkin lagi istirahat," kata Utang dikonfirmasi wartawan.

Mencuatnya kasus ini turut disikapi Kepala BKPSDM Kota Depok Sopian Suri.

Sopian memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa Lurah S, terkait kerumunan hajatan yang terjadi hari ini.

"Senin yang bersangkutan kami periksa," balas Sopian dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Video hajatan dengan kehadiran banyak orang ini sudah seharusnya dihindari mengingat Kota Depok saat ini kembali terperosok ke zona merah Covid-19 dengan penambahan pasien yang tiap hari melonjak hingga di atas 600 orang.

Lonjakan pun membuat seluruh rumah sakit rujukan baik ICU maupun ruang isolasi menjadi penuh dan tak sanggup lagi menampung pasien.

Pemerintah Kota Depok pun telah melakukan sejumlah pengetatan PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Salah satunya yaitu pada resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dan resepsi sunatan paling banyak 20 orang.  

Tamu Undangan Joget Diiringi Musik

Satgas Covid-19 Kota Depok bergerak cepat menanggapi adanya gelaran pesta pernikahan yang digelar di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.

Untuk informasi, pesta pernikahan tersebut digelar siang tadi oleh salah seorang Lurah di Kecamatan Pancoran Mas. 

Padahal, Kota Depok tengah menjalani PPKM Darurat, yang satu di antara sejumlah larangan dalam PPKM ini adalah tidak boleh menggelar resepsi (pesta) pernikahan.

“Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Covid Kota Depok, oleh Satpol PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan,” ujar Juru Bicara Satgas Covd-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021).

Dadang mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara pesta pernikahan tersebut.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap yang bersangkutan,” katanya.

“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Sebelumnya, kami melalui Camat dan juga satgas sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan, sebelum melakukan acara, untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku,” kata Dadang Wihana.

Sekedar informasi, video pesta pernikahan tersebut beredar luas dan viral di media sosial.

Sejumlah tamu undangan nampak bergoyang bersama, diiringi lagu yang dinyanyikan seorang pria di atas panggung musik. 

Diberi Peringatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi oknum lurah di Kecamatan Pancoran Mas yang menggelar acara pesta pernikahan.

"Sudah diperingatkan dan didatangi sama anggota, saya juga sudah bicara by phone ke ketua panitia,” kata Lienda melalui pesan singkat pada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

"Tadi diminta dihentikan. Tapi karena ada berita medsos, anggota meluncur lagi ke lokasi,” timpalnya.

Berita lain terkait Lurah Gelar Pesta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved