Ambulans dan Mobil Pribadi Bawa Pasien Boleh Lewat Jalan yang Disekat, Hanya Perlu Bawa Surat Ini
Ambulans atau kendaraan pribadi yang membawa pasien sakit, baik itu Covid-19 atau bukan dapat melewati jalan yang sedang dilakukan penyekatan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ambulans atau kendaraan pribadi yang membawa pasien sakit, baik itu Covid-19 atau bukan dapat melewati jalan yang sedang dilakukan penyekatan.
Hal itu dikatakan AKP Anang Suryana, Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, saat dihubungi Jumat (9/7/2021). Pihaknya tidak akan menghalang-halangi kendaraan yang membawa pasien.
"Boleh, apalagi ambulans atau membawa pasien yang sakit boleh. Kita tidak menghalang-halangi kalau sakit atau pasien Covid-19, asal menunjukkan surat rujukannya, mau di bawa ke Rumah Sakit mana," ujar Anang.
Menurutnya, setiap penyekatan jalan selalu ada petugas yang berjaga. Masyarakat yang sedang membawa pasien sakit menuju rumah diperbolehkan lewat asalkan menunjukkan surat rujukan kepada petugas.
"(Setiap penyekatan) Ada petugas gabungan, tidak hanya Polisi, ada TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Jadi, tinggal bilang saja ke petugasnya, sambil menunjukkan identitasnya dan menerangkan mau dirujuk ke RS mana," katanya.
Anang menegaskan, tidak hanya ambulans, mobil pribadi ataupun mobil online yang membawa pasien sakit pun diperbolehkan melintasi jalur penyekatan.
"Mobil pribadi juga boleh asal dilengkapi dokumen yang jelas biar tidak disalahgunakan, kalau ambulans kan sudah jelas itu, takutnya disalah gunakan dan ada kecemburuan," ucapnya.
"Bagi saya pribadi orang sakit itu harus dibantu, manusiawi jangan saklek kan ada kriterianya," tambahnya.
Jadi, kata dia, masyarakat tidak perlu repot mencari jalan tikus atau jalur anternatif saat membawa orang sakit.
Selama penerapan PPKM Darurat, sejumlah jalan di Kota Bandung dilakukan buka tutup atau penyekatan untuk membatasi mobiltas masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kendaraan-pkkm-darurat-di-pintu-tol-pasteur-1.jpg)