PERMOHONAN Maaf Sopir Truk di Depan Hakim, Didenda karena Pakai Masker di Dagu: Saya Lagi Merokok
Masker dia pakai, tapi hanya di dagu. Dia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diadili oleh hakim
TRIBUNCIREBON.COM, BLITAR - Seorang sopir truk yang sedang mengangkut tebu di depan kantor Pemkab Blitar tiba-tiba diberhentikan Satgas Covid-19 Blitar pada Rabu (7/7/2021).
Saat itu, sopir truk bernama Wahyu, sedang merokok.
Masker dia pakai, tapi hanya di dagu. Dia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diadili oleh hakim Satdiadi dari Pengadilan Negeri Blitar.
"Maaf Pak Hakim, saya sedang merokok tadi. Jadi masker saya turunkan sampai dagu," ujar Wahyu, dalam sidang tipiring di Jalan Kanigoro.
Musim giling tebu memang sedang terjadi di Blitar. Aktifitas mengangkut tebu jadi tinggi. Wahyu mengatakan bahwa sebelum merokok dia pakai masker.
"Kalau tidak merokok ngantuk Pak Hakim. Muatan tebu sedang banyak karena ini musim giling," ujar Wahyu saat Satriadi bertanya kenapa harus merokok.
Akhirnya vonispun dijatuhkan. Wahyu divonis bersalah melanggar protokol kesehatan. Dia dijatuhi hukuman denda RP 25 ribu.
"Tadi sudah deg-degan takutnya denda sampai Rp 100.000 lebih. Kalau sampai segitu, melayang lah jerih payah hari ini," ujarnya.
Hakim Satriadi mengaku tidak kaku dalam menterjemahkan aturan. Pertimbangan status sosial juga harus diperhatikan saat memvonis orang.
"Tujuan dari operasi yustisi dan sidang ditempat ini untuk memberikan efek jera, mengingatkan lagi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Menurut Satriadi, dirinya menjatuhkan besaran denda kepada 10 pelanggar selama dua jam operasi yustisi tersebut berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 35.000 kepada setiap orangnya.
"Jangan sampai di situasi ekonomi yang sulit karena pandemi ini kita menambah beban kepada masyarakat," ujarnya.