Virus Corona Mewabah
Nakes Mau Jemput Warga yang Positif Covid-19, Eh Malah Diancam Pakai Parang
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kalkobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu (20/6/2021) sore.
TRIBUNCIREBON.COM, SRAGEN - Hendak menjemput warga yang terpapar Covid-19, seorang tenaga kesehatan atau nakes justru diancam parang.
//
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kalkobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Minggu (20/6/2021) sore.
Seorang bidan bernama Ririn Sri Riyani (46) mendapatkan ancaman dari Supriyanto (47).
Tak tanggung-tanggung, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah parang.
Dilansir dari Tribunnews.com, korban bersama rekan nakes lainnya ditodong oleh pelaku di dekat masjid desa setempat.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan peristiwa tersebut pun langsung mengamankan tersangka.
Saat gelar perkara di Mapolres Sragen, tersangka mengaku merasa kecewa karena nakes tersebut tidak mengecek kondisi orang tuanya yang sedang sakit.
Orang tua pelaku masih mengeluh sakit setelah terpapar Covid-19 dan dirawat di RS PKU Muhammadiyah, Masaran Sragen namun sudah dinyatakan sembuh.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Empat Kota Masuk Zona Merah, Tota Jadi Ada 15 Daerah Zona Merah di Jabar
Tersangka mengaku, ketika dirawat, orang tuanya diberi obat namun tak kunjung sembuh malah sakitnya semakin parah dan meminta pulang.
"Setelah dipulangkan mbak Ririn ini datang, saya sebagai anaknya orang tua bilang perutnya sakit meminta mencarikan obat yang pas utnuk ayahnya."
"Tapi Nakes menjawab bapaknya tidak apa-apa, Covid-19 sudah sembuh tinggal penyakit bawaan. Ya setelah itu saya kecewa," terangnya lirih.
Kronologi kejadian
Tersangka mengaku saat kejadian itu dirinya sedang membersihkan pekarangan rumahnya.
Mendengar suara gaduh, tersangka mendekat dan membawa parang menemui Ririn dan petugas.
Supriyanto juga mengaku tidak menghalangi mobil yang ditumpangi para nakes.
Dirinya hanya berniat menakut-nakuti para Nakes dengan parang agar mau memeriksa orangtuanya.
Kendati demikian, Kapolres AKBP Yuswanto Ardi menegaskan upaya tersebut tidak dibenarkan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indramayu, 138 Orang Sembuh, Total Pasien Sembuh Kini Nyaris 10 Ribu Orang
Masyarakat yang ingin menyampaikan sesuatu hal yang kurang berkenan bisa menyampaikan secara bijak dan tidak melanggar hukum.
"Ini pelajaran bagi masyarakat, jika ingin menyampaikan sesuatu lakukan dengan bijak dan tidak melanggar hukum. Saya Kapolres tidak ingin ada rasa ketakutan dari nakes untuk menanggulangi Covid-19," tegasnya.
Atas tindakan tersangka, Ardi mengatakan tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 serta pasal 335 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang.
"Ancaman hukuman UU darurat setinggi-tingginya 10 tahun dan pasal 335 KUHP ancama hukuman 1 tahun penjara," katanya.
(TribunJateng.com, Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Supriyanto yang Ancam Nakes di Sragen Pakai Parang, Cerita Kondisi Orangtua Pasca Dirawat