Headline Tribun Jabar
Polisi Bakal Datangi Masjid, Tujuannya Memastikan Tak Ada Kegiatan Dulu Saat PPKM Darurat
Headline Tribun Jabar, hari ini, masih akan membahas PPKM darurat. Satu di antaranya mengenai polisi yang akan datangi masji dan musala.
TRIBUNCIREBON.COM - Headline Tribun Jabar, hari ini, masih akan membahas PPKM darurat. Satu di antaranya mengenai polisi yang akan datangi masji dan musala.
Polisi akan memastikan masyarakat menaati aturan yang diberlakukan.
Ikuti headline Tribun Jabar selngekapnya di bawah ini.
Aparat kepolisian akan berpatroli untuk memastikan masyarakat menaati semua aturan diberlakukan pada penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) darurat, 3-20 Juli.
Tak hanya di perkotaan, patroli akan dilakukan hingga ke pelosok desa. Termasuk mendatangi rumah-rumah ibadah untuk memastikan tak ada kegiatan di tempat tersebut selama PPKM darurat.
Asisten Operasional Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polri akan mengerahkan Bhabinkamtibmas untuk mendatangi marbot dan pengurus masjid untuk mensosialisasikan PPKM darurat.
“Jadi dengan cara patroli, rekan-rekan kita yang di bawah itu polisi di bawah dengan TNI yang di bawah tentunya menggandeng stakeholder terkait. Mendatangi surau-surau atau masjid-masjid di tingkat kecamatan di pinggir itu untuk paling tidak mulai besok memberikan imbauan sekaligus memberikan pemahaman,” kata Imam dalam tayangan Zoom Kemenko PMK, Jumat (2/7).
Imam menuturkan, larangan salat berjemaah kadang tidak sepenuhnya bisa diterima masyarakat terutama saat situasi pengetatan seperti PPKM darurat. Untuk itu polisi akan melakukan pendekatan dan sosialisasi.
“Kalau terjadi kemudian masih berlangsung kita tak serta merta kalau orang sudah salat dibubarkan, ini akan mengundang persoalan baru. Paling tidak kita coba seminggu ke depan kita lakukan edukasi dan woro-woro. Pemberitahuan sekaligus mendatangi marbot masjid terkait kebijakan pemerintah,” ujar Imam.
Imam juga berharap Menteri Agama segera membuat surat edaran tentang penutupan sementara tempat ibadah selama PPKM Darurat. Sehingga petugas di lapangan memiliki pedoman dalam memberikan pemahaman kepada warga.
Polri, kata Imam, akan mengerahkan sebanyak 21 ribu personelnya untuk mengawal penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang akan diberlakukan selama masa PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
"TNI disiagakan 32 ribu lebih. Ini nanti 50 ribu ini, walaupun jumlahnya tidak signifikan," kata Imam.
Ia mengatakan personel tersebut akan melakukan pendisiplinan terhadap 12 poin aturan yang diberlakukan selama masa PPKM darurat.
Pihak kepolisian berharap kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.
Mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan," ujarnya.
Dalam operasi yang diberi sandi Aman Nusa II penanganan Covid-19, akan ada tujuh Satuan Tugas (Satgas) di masing-masing bidang. Salah satunya, kata dia, ialah Satgas Binmas (Pembinaan Masyarakat) yang akan menjadi ujung tombak operasi tersebut.
"Satgas binmas ini kita perkuat di PPKM Mikro. Dari tingkat desa, tingkat kelurahan, sampai kecamatan. Kemudian Satgas 3 itu pendisiplinan prokes sama pelaksanaan pam (pengamanan) vaksinasi," ucap Imam.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Muchtar Gandaatmaja, mengaku dapat memahami dasar pengambilan kebijakan penutupan sementara rumah-rumah ibadah, termasuk masjid dan musala tersebut.
Namun, ia berharap aparat pemerintahlah yang melakukan penutupan itu sehingga DKM tidak menjadi pihak yang disalahkan.
Soal penutupan sementara masjid ini, kata Muchtar, sepenuhnya mereka serahkan kepada Pemprov Jabar.
"Agar semua clear dan tidak terulang lagi situasi masa lalu, di mana kami yang disalahkan. Jadi silakan kalau mau tutup dengan adanya pemasangan spanduk dan lainnya, tapi jangan kami yang mengeluarkan edaran atau spanduk informasi penutupan itu," kata Muchtar (Tribun Jabar, Jumat 2/7).
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan pengawasan penutupan rumah ibadah selama PPKM darurat ini akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kota sampai dengan kelurahan bahkan RW dan RT. Jika ada masjid yang melanggar PPKM, ujar Rasdian, yang akan dikedepankan adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bukan tindak represif agar kondisi tetap kondusif.
Ditemui di Pendopo, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, berharap warga Kota Bandung mendukung kebijakan PPKM darurat ini dan menjalaninya dengan lapang dada. Ini, menurut Oded, semata dilakukan demi untuk mencegah penyebaran Covid yang lebih meluas, meski dalam menjalaninya tentu akan terasa tidak nyaman.
"Mohon maaf ini harus kami lakukan. Mari jalani PPKM mikro darurat dengan lapang dada," kata Oded.
Oded mengatakan, selain penutupan sementara rumah-rumah ibadah berbagai pengetatan juga dilakukan dalam PPKM darurat ini. Di antaranya, penerapan 100 persen work from home (WFH) di sektor non esensial dan pembelajaran tatap muka dilakukan sepenuhnya daring. Pusat perbelanjaan, mal, dan usaha perdagangan ditutup, restoran dan kafe masih diperbolehkan namun hanya melayani take away.
Kegiatan seni dan budaya juga sementara ditiadakan. Adapun trasportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen.
Resepsi pernikahan masih boleh dilakukan namun maksimal hanya dihadiri oleh 30 orang dan tidak boleh ada makan bersama. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun antigen.
"Mohon disadari bahwa ini bentuk ikhtiar kami dalam hadapi wabah yang belum hilang. Mari berikhtiar bersama dari sisi spiritual mengetuk pintu langit memohon sang Pencipta agar pandemi berakhir," katanya. (tribun network/git/dod/cipta permana/tiah sm/nandri prilatama)
Headline Tribun Jabar lainnya ada di sini.
VIDEO PILIHAN TRIBUN JABAR