Kesepian Dicerai Istri, Seorang Ayah di Jaksel Rudapaksa Putri Kandung Sejak Usia 9 Tahun

Seorang ayah berinisial H (43) asal Pesanggrahan Jakarta Selatan tega merudapaksa putri kandung sendiri

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi 

Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menindih anak kandungnya dan melakukan pencabulan.

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujar dia.

H kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Tangis Wakapolres Jaksel, Merasa Bersalah karena Pasien Covid-19 yang Ditolongnya Meninggal

Kondisi korban saat ini

Atas kejadian tersebut seorang anak yang menjadi korban pelampiasan sang ayah mengalami trauma mendalam.

Guna memulihkan kondisi mental dari korban, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan perawatan psikologi terhadap korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com/Ilustrasi)

"Tim terpadu akan memberikan pembimbingan dan perawatan terhadap korban, termasuk memberikan tempat perawatan untuk healing psikologi kepada korban," kata Azis kepada awak media, Jumat (25/6/2021)

Berita tentang kasus rudapaksa


Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved