Kesepian Dicerai Istri, Seorang Ayah di Jaksel Rudapaksa Putri Kandung Sejak Usia 9 Tahun
Seorang ayah berinisial H (43) asal Pesanggrahan Jakarta Selatan tega merudapaksa putri kandung sendiri
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang ayah berinisial H (43) asal Pesanggrahan Jakarta Selatan tega merudapaksa putri kandung sendiri, Y (13).
Aksi bejat pelaku ini bahkan sudah dilakukan sejak korban berusia 9 tahun.
Awal mula kasus ini terbongkar, karena korban yang sempat bungkam 4 tahun, membongkar kelakuan bejat ayah kandungnya kepada warga.

Alhasil, warga pun melaporkan pelaku H kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Awal cerita kami mendapat laporan 5 Juni 2021, disekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis ini, Y (inisial korban) disetubuhi keluarga dekatnya dan (mereka) melapor ke Polsek dan ke Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Sebut Rudapaksa Tak Akan Terjadi Jika Perempuan Tak Pakai Pakaian Minim, PM Pakistan Banjir Kecaman
Setelah ditangkap, kepada polisi, pelaku menyebut aksi bejatnya ini dilakukan setelah ia bercerai dengan istrinya.
Pelaku mengaku kesepian ditinggal cerai istrinya.
"Anak tersebut hidup di keluarga broken home," kata pelaku dikutip Aziz.
H mengaku sudah bercerai dengan istri, sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
"Sudah cerai lama," ungkap pelaku.
H mengaku sudah bercerai dengan istri, sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).
"Sudah cerai lama," ungkap pelaku.
Polisi pun mengaku akan memanggil mmatan istri pelaku sekaligus ibu korban untuk menjadi saksi kasus ini.
"Guna keperluan kelengkapan alat bukti atau pemeriksaan semua yang memungkinkan, saksi akan kita panggil," ucap dia.
Seusai konferensi pers, pelaku blak-blakan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.
