INI Kronologi Seorang Gadis 16 Tahun Ditangkap Oknum Polisi, Lantas Dirudapaksa di Kantor Polsek
Remaja ini diduga tanpa alasan jelas ditangkap lantas dirudapaksa oknum polisi di kantor Polsek.
Editor:
dedy herdiana
shutterstock
ILUSTRASI: INI Kronologi Seorang Gadis 16 Tahun Ditangkap Oknum Polisi, Lantas Dirudapaksa di Kantor Polsek
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.
(Tribunnews.com)
Halaman 3 dari 3