Pria Berambut Mohawk Disikat Polisi di Pangandaran, Ternyata Dia Buronan Kasus Pencabulan di Banjar
Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Banjar. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Seorang pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan di bawah umur di Kota Banjar berinisial Mh (18) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Banjar, Kamis (17/6/2021).
Peristiwa pencabulan pada perempuan di bawah umur itu terjadi pada 2019. Kabur selama dua tahun, Mh diamankan di Jalan Raya Pangandaran simpang 3 Lampu merah Stasiun wilayah Banjar.
"Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi masyarakat dan tidak lama tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar AKBP Ardiyaningsih selaku Kapolres baru di kota Banjar melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen kepada Tribunjabar.id, Kamis (17/6/2021).
Menurut Iptu Zulkarnaen, pelaku HM melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 di rumah tersangka di Kelurahan Karang Panimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Pantauan Tribun, Mh tampak dengan rambut merah serta gaya mohawk.
Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Banjar. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda RP 5 miliar," kata Iptu Zulkarnaen.
Baca juga: Jahatnya Pinjaman Online Rp Cepat, Tawarkan Bunga Rendah Tapi Tagihan Mencekik, Cair Tak Sesuai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/mh-saat-diringkus-satreskrim-polres-banjar.jpg)