PKL Desa Cilimus Resah Tak Boleh Jualan Dampak Penerapan PPKM di Kuningan
Alasan itu akibat larangan berjualan bagi PKL yang biasa berdagang di Taman Cilimus dan sepanjang Jalan Raya Desa Cilimus.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Sejumlah pedagang kaki lima di Desa / Kecamatan Cilimus, Kuningan, Jawa Barat resah.
Alasan itu akibat larangan berjualan bagi PKL yang biasa berdagang di Taman Cilimus dan sepanjang Jalan Raya Desa Cilimus.
"Melihat kebijakan ini sangat aneh, kenapa kami yang lagi jualan dilarang dan bagaimana cari uang buat makan keluarga kami," ungkap Rizki salah seorang PKL di lahan Eks Kantor Desa Cilimus, saat dilakukan FBL Tribun Jabar.id, Jum'at (18/6/2021).
Menurutnya, kebijakan pemerintah desa ini tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan.
Sebab diketahui dalam kebijakan PPKM yang di keluarkan Bupati Kuningan itu tidak ada pelarangan jualan, melainkan adanya pembatasan jam operasi atau jam berjualan.
"Nah, melihat perbedaan kebijakan dalam PPKM ini bagaimana? Adanya kebijakan desa, kami minta tolong kepada pemerintah desa lebih bijak dan bisa merasakan nasib kami ini," katanya.
Apalagi mengingat pelarangan jualan ini berlaku dari tanggal 17 hingga 28 Juni 2021 mendapat. "Ya untuk larangan dagang itu selama 14 hari kedepan," ungkapnya.
Rizki, sangat menyayangkan dengan sikap dan kebijakan pemerintah desa dalam melarang kaum PKL untuk berjualan.
Baca juga: Buntut Pelarangan Berjualan di Alun-alun Majalengka, PKL Geruduk Pendopo
Padahal perlu diketahui bahwa jualan disini tidak gratis, melainkan ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pemerintah desa.
"Perlu diketahui, kami jualan disini itu tidak gratis. Tapi bayar dan per bulan itu harus keluar uang sebesar Rp 300 ribu," katanya.
Dalam instruksi melalui surat edaran Kepala Desa Cilimusz menerangkan bahwa intruksi melanjutkan atas kebijakan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan keriatan masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona 19
Disamping itu, langkah ini sebagai tindak lanjut Penetapan Provinsi jawa Barat Siaga 1 Covid-19 sekaligus intruksi Bupati Kuningan Nomor 22 Tahun 2021 tentang penekanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan pengendalian Penyebaran Corona Virus Disaese 19 di Kabupaten Kuningan. (*)
Baca juga: Terkenal Kawin Kontrak di Puncak Cipanas Cianjur, Bupati Launching Perbup Pencegahan Kawin Kontrak