Suami Paksa Istri Beradegan Ranjang dengan Pria Lain Demi Konten YouTube: Demi dapat Uang

Selain memaksa istri beradegan panas, sang suami juga kerap melakukan kekerasan agar sang istri mau berhubungan intim dengan pria lain.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase Tribun Jabar (Screenshot media sosial dan Indiatimes via Tribunnews)
Suami Paksa Istri Beradegan Ranjang dengan Pria Lain Demi Konten YouTube: Demi dapat Uang 

TRIBUNCIREBON.COM - Tergiur keuntungan dari YouTube seorang pria di Sumatera Barat membuat konten video panas dengan melibatkan sang istri dengan pria lain.

Sang suami telah memproduksi sebanyak 5 video panas istri dengan pria lain.

Selain memaksa istri beradegan panas dengan pria lain, sang suami juga kerap melakukan kekerasan agar sang istri mau berhubungan intim dengan pria lain.

Adalah AY yang sengaja merekam adegan ranjang sang istri lantaran ingin membuat video film panas.

Saat ini, AY sudah berhasil diringkus oleh polisi setelah sang istri melaporkan perbuatannya kepada petugas.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah membuat lima video panas yang diperankan oleh istrinya di ranjang.

"Kami menemukan di HP pelaku sebanyak dua video, sedangkan tiga video lagi katanya sudah dihapus," kata Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto, Senin (14/6/2021).

Pelaku AY yang tinggal di Solok Selatan, Sumatera Barat juga melibatkan pria lain untuk menyetubuhi istrinya.

Sedangkan pelaku bertugas merekam video tersebut.

"Pembuatan videonya ada yang sama pelaku sendiri, ada yang istrinya sama laki-laki lain berhubungan intim dan kemudian direkam," ucap Kasat Reskrim.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, AY mengaku membuat video film panas demi mendapatkan keuntungan.

"Jadi dia melihat di YouTube kalau membuat video itu dapat uang. Makanya dia terinspirasi atau dapat ide dari situ," ujar Kasat Reskrim, Dwi Purwanto.

AY juga mengaku jika uang hasil penjualan video syur itu akan digunakan untuk kebutuhan hidup.

"Rencananya uang yang didapat untuk menambah keuangannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ujar Dwi.

Baca juga: Video Syur Berdurasi 6 Menit Mirip Kades di Asahan, Warga Marah Datangi Kantor Bupati Asahan

Belum Diedarkan

Saat ini, pria asal Sumatera Barat itu sudah meringkuk di penjara.

Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Dwi Purwanto menjelaskan, tersangka AY diketahui sudah memproduksi lima video panas dengan pemeran wanita istrinya sendiri.

Namun, dari hasil pemeriksaan video tersebut belum sempat diedarkan.

Sebab, pelaku belum melengkapi data untuk menjadi seorang youtuber.

"Pelaku ini belum sempat menyebarkan video hubungan suami istrinya ke situs tersebut, karena diminta melengkapi data pribadi," ujarnya.

Kesal Videonya Gelap

Tiap mengajak membuat film panas tersebut, pelaku AY selalu lakukan KDRT kepada sang istri.

Tak hanya itu, AY juga marah kepada istrinya saat hasil video yang dibuat terlihat gelap.

"Pelaku menyuruh istrinya ini berhubungan intim dengan orang lain dan kemudian direkam. Namun ternyata hasil rekamannya gelap.

Hal itu membuat pelaku marah kepada istrinya tersebut dan akhirnya memukulnya," ucap Kasat Reskrim.

Sang istri yang tak tahan dengan sikap pelaku itu akhirnya bereaksi.

Sang istri melaporkan perbuatan AY kepada pemuka masyarakat yang kemudian diteruskan ke Polres Solok Selatan.

"Istrinya yang tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian melaporkan kepemuka masyarakat dan kemudian pemuka masyarakat bersama sang istri melapor ke Polres Solok Selatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," paparnya.

Pelaku dilaporkan oleh istrinya atas kasus penganiayaan dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

"Yang kami proses itu kasus penganiayaan, karena video tersebut belum sempat dimasukan ke dalam situs porno tersebut. Pelaku sendiri kami tangkap pada tanggal 10 Juni kemarin," ujarnya.

Baca juga: Hati Ayah Ini Hancur Saat Tahu Pemeran Video Syur yang Ditontonnya adalah Anak Gadisnya di Lampung

(TribunnewsBogor.com/Surya Malang)

Berita lain terkait prostitusi

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved