Begal Sadis Cirebon Ditangkap
Tangan Diborgol, Kaki Diperban, Sambil Kesakitan, Begal di Cirebon Bilang Ngerampok untuk Beli Miras
Sesekali tangannya yang terborgol juga terlihat memegang kaki kirinya yang dipasangi perban dan plester.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Raut wajah BR (27) tampak meringis menahan sakit saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (3/6/2021).
//
Sesekali tangannya yang terborgol juga terlihat memegang kaki kirinya yang dipasangi perban dan plester.
Baca juga: Begal di Cirebon Coba Melawan Polisi Sambil Terus Berusaha Kabur, Terpaksa Didor karena Membahayakan
Bahkan, BR juga terlihat kesulitan untuk berdiri sehingga harus dirangkul rekannya, NN (23), yang juga diamankan Polresta Cirebon.
Rupanya, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, itu terluka akibat timah panas menembus paha kirinya.
BR yang merupakan anggota komplotan begal sadis tersebut ditembak petugas Polresta Cirebon, karena berusaha melawan saat diamankan.
Sebelum diamankan, ia membegal tas pasangan suami istri di Jalan Cirebon - Kuningan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/5/2021) kira-kira pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap Begal Ponsel, Pelaku Pakai Pisau Saat Ancam Korban, Kadang Pisau Ditusukkan
"Saya nekat, karena kepepet mau beli miras," ujar BR saat ditanya alasannya nekat membegal suami istri yang tengah menunggu bus jurusan Ciamis tersebut.
Ia mengaku nekat karena melihat situasi dan kondisi TKP sepi, hanya terdapat kedua korban dan pemilik warung es kelapa muda.
Karenanya, tanpa pikir panjang BR pun langsung beraksi hingga membacok kedua korbannya menggunakan golok.
Namun, BR mengakui golok yang digunakannya bukanlah miliknya, karena tidak membawa golok dari rumahnya.
"Goloknya punya warung es kelapa, saya ambil buat mengancam saja, tapi korban melawan jadi dibacok," kata BR.
Sementara Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara BR diketahui telah melakukan aksi curas tiga kali di Kabupaten Cirebon.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, golok, sepeda motor pelaku, dan lainnya.
"BR dan NN dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar M Syahduddi.
