Rebutan Anak Seorang Pria di Malang Tikam Mantan Istri hingga Pisau Menancap di Dada
Adalah SH (39) tega menikam mantan istrinya TY (44) di Malang karena masalah anak.
Dari laporan masyarakat itu, Sabhara Polresta Malang Kota bersama Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi kejadian.
"Dibantu warga, anggota kami mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh lama, tersangka penusukan berhasil ditangkap tak jauh dari TKP," jelasnya.
Setelah itu, tersangka berikut barang bukti gagang pisau yang patah langsung dibawa ke Polresta Malang Kota.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)
Baca juga: Video Syur Berdurasi 6 Menit Mirip Kades di Asahan, Warga Marah Datangi Kantor Bupati Asahan
Berita lain terkait Penganiayaan
