Kasus Habib Bahar bin Smith
PERNYATAAN Habib Bahar bin Smith: Tak Akan Cium Bau Surga Jika Saya Tak Cemburu Istri Digoda Orang
Habib Bahar bin Smith mengaku penganiayaan yang dilakukannya pada Ardiansyah, sopir taksi online merupakan sikap tegas demi menjaga marwah istri.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith mengaku penganiayaan yang dilakukannya pada Ardiansyah, sopir taksi online merupakan sikap tegas demi menjaga marwah istri.
//
Penyataan itu disampaikan Habib Bahar bin Smith secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Yakin Kasusnya Ini Ditunggangi Orang-orang yang Tak Suka Padanya, Minta Bebas
Sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan lima bulan penjara. Ia sadar jika yang dilakukannya salah meski bermaksud menjaga marwah istrinya yang digoda sopir taksi online.
"Tahbid atau merayu atau menggoda istri orang itu merupakan perbuatan dosa sangat besar. Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang yang merayu istri orang, menggoda istri orang dan Rasulullah berlepas diri dari orang tersebut dan merupakan kejahatan dan dosa yang sangat besar," ujar Habib Bahar bin Smith dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung , Kamis (3/6/2021).
Dalam Islam, kata dia, orang yang kuat imannya bakal mencegah perbuatan tahbid dengan tangannya.
"Apabila tidak bisa mencegahnya maka saya termasuk dalam dayus atau seorang suami yang tidak memiliki perasaan hati cemburu apabila istrinya digoda, maka saya termasuk yang tidak akan mencium bau surga dan dimasukkan ke dalam neraka Allah SWT," Habib Bahar.
Dalam beberapa kali kesempatan persidangan, Habib Bahar memang kerap menyebut apa yang dilakukannya untuk menjaga marwah istrinya. Sebab, istrinya digoda oleh Andriansyah, sopir taksi online.
Baca juga: Proses Pencarian Satu Nelayan yang Tenggelam Pangandaran Terkendala Kondisi di Sekitar TKP
"Maka, yang saya lakukan sekali lagi benar dalam agama dan saya mengakui salah dalam pidana," ucapnya.
Diakhir pembelaannya, Bahar kemudian menyatakan siap untuk melawan segala kezaliman. Bahkan, dia siap dipenjara hingga diracun demi melawan kezaliman.
"Saya Bahar bin Ali bin Smith bersumpah demi Allah yang memegang nyawa saya, yang memegang jiwa saya. Bahwasanya selama kedua mata saya masih melihat kemungkaran dan kemaksiatan dan ketidakadilan, maka selama itu saya tidak akan pernah tunduk kepada kemungkaran tersebut. Sekalipun saya harus dipenjara, diracun atau harus dibunuh, saya demi Allah saya tidak akan pernah tunduk pada kezaliman, kemungkaran dan ketidakadilan," katanya.
Baca juga: Suksesi Pilpres 2024, AHY Safari Politik dan Konsolidasi Partai di Jabar
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuan Kotta mengatakan bahwa di fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, terbukti sudah ada perdamaian di antara korban dan Bahar yang dituangkan dalam tiga lembar kertas dan ditandatangani langsung oleh dua belah pihak di atas materai.
"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai ada surat perjanjian diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," kata kuasa hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Ichwan Tuankotta pun meminta kepada majelis hakim membebaskan Bahar.
"Untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan penuntut umum atau kalau berpendapat kain majelis hakim mohon yang seadil-adilnya," kata Ichwan di akhir pembacaan pledoi.
Bahar dituntut pidana kurungan selama lima bulan atas perbuatannya. Bahar dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55. Sementara, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.