Sopir Angkot Brutal di Baleendah Jadi Tersangka, Terancam Dikurung di Jeruji Besi Selama 9 Tahun

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Jajaran kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menggelar razia terhadap angkot di Jalan Baleendah- Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BALEENDAH - Sebuah video yang memperlihatkan angkot ugal-ugalan menabrak beberapa pemotor viral di media sosial.

//

Insiden itu menyebabkan satu orang meninggal dan sejumlah pemotor lainnya luka-luka.

Warung sate yang ditabrak angkot maut Baleendah. Warung sate itu sedang diperbaiki, Minggu (30/5/2021).
Warung sate yang ditabrak angkot maut Baleendah. Warung sate itu sedang diperbaiki, Minggu (30/5/2021). (lutfi ahmad mauludin/tribun jabar)

Sopir yang mengemudikan angkot tersebut bahkan sempat dikejar oleh warga yang geram.

Peristiwa itu terjadi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Atas kejadian tersebut, polisi resmi menetapkan sopir angkot sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menjelaskan, beberapa waktu ke belakang ada video viral terkait dengan pengejaran sopir angkot.

"Yang diinformasikan (dalam video yang beredar) telah melakukan terjadi tabrakan kurang lebih 15 TKP."

"Dari situ kemudian muncul juga video seseorang sedang dipersekusi oleh warga akibat dikejar warga," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (31/5/2021).

Hendra mengatakan, sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung.

"Begitu kami dalami ternyata yang luka itu atau tabrakan tersebut tidak sampai ke 15 TKP. Hanya ada 7 orang luka ringan, satu orang meninggal dunia," kata Hendra.

Istri dan anak dari korban tabrak lari angkot maut di Kabupaten Bandung, Sutarno, dalam kondisi syok dan masih tidak menyangka bahwa ayahnya telah meninggal dunia. Foto diambil di di rumah duka, Jalan Babakan Priangan RT 06 RW 01, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Minggu (30/5/2021).
Istri dan anak dari korban tabrak lari angkot maut di Kabupaten Bandung, Sutarno, dalam kondisi syok dan masih tidak menyangka bahwa ayahnya telah meninggal dunia. Foto diambil di di rumah duka, Jalan Babakan Priangan RT 06 RW 01, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Minggu (30/5/2021). (Tribun Jabar/Cipta Permana)

Hendra mengatakan, yang kendaraan itu berhenti setelah menabrak warung sate.

"Adapun pelaku YA (18) saat ini secara resmi sudah dilakukan penahanan. Pasal yang diterapkan adalah pasal 310 ayat 4, 2, 1, junto pasal 312," ucap dia.

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved