Hajar Sopir Taksi Online Sampai Babak Belur, Habib Bahar bin Smith Dihukum 5 Bulan Penjara
Adapun Habib Bahar yang mengakui perbuatannya serta sudah meminta maaf dan adanya perdamaian dengan korban, membuat tuntutannya menjadi ringan.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith bersyukur jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntutnya lima bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Adapun Habib Bahar yang mengakui perbuatannya serta sudah meminta maaf dan adanya perdamaian dengan korban, membuat tuntutannya menjadi ringan.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
Dalam sidang tuntutan, Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP ayat 1 Junto Pasal 55.
Sementara, dakwaan primer yakni pasal 170 dinilai tak terbukti.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," katanya.
Bahar yang mengikuti sidang secara virtual itu mengucap syukur atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah," ujar Bahar.
Menurutnya, jaksa sudah berlaku adil dan tergerak hatinya sehingga memberikan tuntutan lima bulan penjara.
"Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat, juga tidak ringan," katanya.
Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018.
Saat ini, istri Habib Bahar sudah meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Cipali. (*)