Emak-emak Sesenggukan Diciduk Polisi, Bawa Kabur Duit Arisan Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah Mewah

Uang Rp 1 miliar itu digunakan emak-emak untuk foya-foya, bangun rumah mewah hingga nyicil dua mobil.

Editor: Mumu Mujahidin
(Tribun Jatim)
Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok arisan fiktif di rumah kontrakan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

Dalam pelariannya itu tersangka sempat berpindah-pindah tempat dari Solo, Grobogan, dan Sragen.

Mereka hidup terkatung-katung bahkan tidur di masjid maupun musala di pinggir jalan setiap daerah yang disinggahinya selama tiga hari.

Setelah itu mereka mengontrak sebuah rumah di belakang warung makan nasi padang, wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Keberadaan tersangka terdeteksi dari kendaraan yang digunakannya.

Polisi menangkapnya di rumah kontrakan yang sudah dihuni selama kurang lebih tiga pekan.

"Tersangka memang sengaja melarikan diri setelah tidak bisa mengembalikan uang arisan lebaran milik ratusan peserta yang digunakan untuk keperluan pribadi sejak 2018," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander, Senin (24/5/2021).

Dony menjelaskan hasil penyidikan tersangka mengaku menggunakan uang arisan untuk membayar angsuran dua mobil dan membangun rumah mewah dua lantai.

Baca juga: Usai Tusuk Istrinya, Suami Pamit ke Anak Bungsunya untuk Menyerahkan Diri ke Polisi: Mau Dipenjara

Selain itu, tersangka menggunakan uang itu untuk membayar angsuran pinjaman karena menggadaikan tiga sertifikat rumah, dua BKPB mobil, delapan BPKB sepeda motor yang berbulannya mencapai Rp 50 juta.

Dia juga sempat meminta sejumlah ketua kelompok agar menyediakan dana talangan untuk mengembalikan uang anggota arisan tersebut.

"Jadi tersangka mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir ratusan peserta kurang lebih sebanyak 400 orang dari empat desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Menurut dia, tersangka menjalankan arisan seorang diri tanpa melibatkan keluarganya.

Dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti di antaranya 19 buku tabungan, tiga buku tulis catatan uang arisan dan brosur, dua kendaraan Avanza, Pick up dan uang tunai Rp 2,1 juta beserta buku tabungan bank.

"Kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar lantaran setiap anggota arisan mencapai puluhan hingga ratusan juta," ucap Dony.

Ditambahkannya, pihaknya akan terus menyelidiki kasus dan membuka posko pengaduan di Polsek Ngoro.

"Kami terus mendalami kasus ini karena diduga masih banyak korban lain yang menjadi korban penipuan arisan fiktif," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka atas perbuatanya dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan pengelola dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," katanya. (tribunjatim.com/ Mohammad Romadoni)

Berita lain terkait Arisan Fiktif

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved