Emak-emak Sesenggukan Diciduk Polisi, Bawa Kabur Duit Arisan Rp 1 Miliar untuk Bangun Rumah Mewah

Uang Rp 1 miliar itu digunakan emak-emak untuk foya-foya, bangun rumah mewah hingga nyicil dua mobil.

Editor: Mumu Mujahidin
(Tribun Jatim)
Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok arisan fiktif di rumah kontrakan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang emak-emak asal Mojokerto Jawa Timur tilap uang arisan hingga Rp 1 Miliar.

Uang Rp 1 miliar itu digunakan emak-emak untuk foya-foya, bangun rumah mewah hingga nyicil dua mobil.

Adalah Tarmiati alias Mia (42) emak-emak warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pelaku bandar arisan fiktif.

Ia terpaksa harus ditangkap polisi karena membawa kabur uang arisan anggotanya.

Ia hanya bisa menangis sesenggukan saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).

Dia mengakui semua perbuatanya telah membawa kabur uang iuran anggota arisan lebaran yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 1 miliar.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pick up Mitsubishi Colt S 8587 RA.

Tidak hanya itu, tersangka juga memakai uang arisan untuk membangun rumah di tempat tinggalnya Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang nilainya mencapai Rp 400 juta, pada 2018 lalu.

Ia ternyata juga terlilit banyak pinjaman sehingga sisa uang hasil kejahatan dipakainya untuk membayar utang.

"Saya tidak bisa mengembalikan uang iuran anggota arisan karena untuk membangun rumah Rp 400 juta dan sisanya buat bayar utang, total uang yang saya pakai kurang lebih Rp 1 Miliar," ungkapnya, Senin (24/5/2021).

Baca juga: 6.773 Orang di Kota Sukabumi Tertipu Arisan Hewan Kurban, Total Kerugian Ditaksir Rp 24,399 Miliar

Tersangka Tarmiati mengatakan, dirinya sudah menjadi operator arisan lebaran sejak 2014 dan selalu cair tepat waktu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Akhirnya banyak yang tergiur ikut arisan lantaran setiap anggotanya akan mendapat bunga lima persen dari jumlah total nilai uang yang disetorkan pada masing-masing ketua kelompok.

Namun pertengahan Agustus 2018, tersangka mulai kebingungan mengembalikan iuran arisan lantaran dia memakai uang arisan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dia meminjam uang ke sejumlah ketua kelompok bahkan mereka sampai menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan ke bank untuk menutupi kekurangan pengembalian iuran arisan tersebut.

Tersangka gali lubang tutup lubang untuk mengembalikan uang arisan anggotanya hingga akhirnya tidak bisa mengembalikan.

Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok arisan fiktif di rumah kontrakan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Polisi menangkap pelaku penipuan berkedok arisan fiktif di rumah kontrakan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. (Tribun Jatim)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved