Kasus Anak Anggota DPRD

Anak Anggota DPRD yang Setubuhi dan Jual Siswi SMP, Mengaku Kumpul Kebo dan Siap Menikahi Korban

Anak anggota DPRD yang kini jadi tersangka itu mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang berstatus siswi SMP.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJakarta/Yusuf
Anak anggota DPRD Kota Bekasi AT (21), tersangka persetubuhan di bawah umur membantah tuduhan telah mengeksploitasi korban sebagai PSK 

"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.

Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.

"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.

Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.

"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.

Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.

"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang. 

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

(TribunnewsBogor.com/Warta Kota/Tribun Jakarta)

Berita lain terkait Anggota DPRD Kota Bekasi

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved