Ramadan 1442 H

Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan Serta Niat Bayar Zakat

 besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang untuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Editor: Machmud Mubarok
Tribunnews
Inilah besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY. Termasuk di dalamnya untuk daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. 

TRIBUNCIREBON.COM - Inilah besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan DIY. Termasuk di dalamnya untuk daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

Artikel ini juga dilengkapi dengan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Beserta Panduan Bayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Baznas.go.id

Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.

Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.

Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 160 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved