Berita Majalengka
Pemkab Majalengka Beri Ultimatum Tempat Usaha yang Melanggar Prokes, Ancam Penutupan Izin Usaha
Pemerintah Kabupaten Majalengka kini tengah mengultimatum tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka kini tengah mengultimatum tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Diketahui, saat ini tengah viral adanya salah satu toko sandang di Majalengka yang diserbu ribuan pengunjung demi terpenuhinya kebutuhan lebaran.
Alih-alih taat terhadap prokes, kepadatan pengunjung tersebut justru tak mengindahkan prokes, seperti jaga jarak, adanya kerumunan dan lain-lain.
Baca juga: Kapolsek Cikalongkulon Sebut Avanza yang Serempet Anggotanya Ketakutan Gara-gara Ini
Baca juga: Sudah Tahu Istrinya Sedang Hamil, Raffi Ahmad Malah Sumpahi Nagita Slavina Sampai Menangis
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan pihaknya kembali mengingatkan pentingnya prokes di tengah pandemi Covid-19.
Ia pun tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan atau tempat yang mengabaikan hal tersebut.
"Dan kita akan menerapkan sanksi nanti, kita akan meminta pertanggungjawaban kepada yang punya restoran, punya mall dan sebagainya kalau terjadi kerumunan," ujar Karna, Kamis (6/5/2021).
Pihaknya juga jika perlu akan menerjunkan petugas personel untuk menertibkan perusahaan yang membandel.
Seperti dari kepolisian hingga Satpol PP.
"Iya kita terjunkan petugas-petugas untuk mengamankan tempat-tempat yang berpotensi kerumunan," ucapnya.
Karna menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan Dinas Perdagangan Majalengka untuk mendata perusahaan yang tak taat terhadap imbauan prokes.
Sehingga, akan ditindak tegas dengan ancaman paling parah, yakni ancam cabut izin usaha.
"Tadi juga kita sudah minta Kadis Perindag untuk mendata kafe-kafe atau tempat lainnya yang tidak mengindahkan prokes," jelas dia.