Jelang Larangan Mudik Diberlakukan, PT KAI Cirebon Perketat Persyaratan Penumpang Naik Kereta Api
PT KAI Daop 3 Cirebon memperketat persyaratan bagi penumpang yang akan menaiki kereta api.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon memperketat persyaratan bagi penumpang yang akan menaiki kereta api.
Hal itu sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, pengetatan syarat bagi penumpang sebagai pelaksanaan dari aturan tersebut.
Baca juga: PT KAI Daop 3 Cirebon Pastikan Tak Ada Kereta Api Reguler yang Beroperasi Selama Masa Larangan Mudik
Menurut dia, bentuk pengetatannya adalah mengubah aturan masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan rapid test antigen maupun swab test PCR.
"Surat keterangan tersebut kini hanya berlaku satu hari," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (1/5/2021).
Karenanya, saat ini masa berlaku surat keterangan GeNose test, rapid test antigen, dan swab test PCR hanya satu hari.
Baca juga: Amien Rais Dirikan Partai Ummat, Rangkul Sejumlah Tokoh, Bagaimana di Cirebon?
Ia mengatakan, sebelumnya surat keterangan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan rapid test antigen dan swab test PCR berlaku hingga tiga hari.
Aturan tersebut berlaku bagi para penumpang yang akan menaiki kereta api jarak jauh hingga 5 Mei 2021.
Pasalnya, seluruh kereta api reguler tidak beroperasi di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon pada 6 - 17 Mei 2021.
Namun, aturan pengetatan syarat penumpang kereta api itupun kembali berlaku mulai 18 - 24 Mei 2021.
"Pengetatan ini bentuk dukungan PT KAI membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Suprapto.