Kepala Dinas Ini Nikah Siri dengan Bawahannya, Tak Tahan Istri Sah Banyak Menuntut Tapi Ogah Cerai

perempuan yang diajak menikah siri oleh pria tersebut adalah bawahannya yang sama-sama seorang PNS.

Editor: Machmud Mubarok
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

Nikah siri bisa saja dilakukan oleh bujang dan gadis, janda dan duda, atau bahkan dalam status masih mempunyai istri. Asal syarat dan rukun terpenuhi.

Alasan lain, karena nikah siri murah biaya, tanpa ada kewajiban walimatul ursy atau pesta perkawinan/resepsi.

Tak ingin diketahui oleh istri sahnya, dan alasan lainnya, misal karena berjauhan, LDR.

Seorang modin di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Muhammad Latif menyebut, rata-rata pernikahan siri hanya dikenakan biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Setahu saya kalau ada yang menikah siri sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja," terangnya.

Latif sendiri mengaku tidak pernah menjadi modin bagi pernikahan siri.

Sebab, apabila dilakukan, dia akan mendapatkan sanksi karena tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku.

"Saya tidak berani. Karena terikat oleh aturan UU. Kalau saya nekat, bisa kena sanksi. Justru yang berani menjadi modin di pernikahan siri, biasanya kiai atau ustaz di pesantren," terangnya.

Berdasarkan pengalamannya selama menjadi modin, Latif kerap menjumpai adanya pernikahan siri dengan alasan karena terlanjur berzina dan menghasilkan anak.

Pihak laki-laki lebih memilih pernikahan siri, karena tidak ingin mempoligami istri sahnya.

"Rata-rata karena hamil duluan. Sedangkan laki-lakinya sudah beristri tapi tidak mau mempoligami.

Si perempuan terpaksa mau melakukan nikah siri karena malu dengan keluarga besar maupun tetangga.

Alhasil terjadilah nikah siri, tapi justru yang jadi korban si perempuan dan anaknya nanti," jelas Latif.

Ia melanjutkan, karena pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum.

Sehingga, ketika suami menceraikannya, pihak istri dan anak tidak berhak atas harta gono gini maupun waris dari pihak suami.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved