Kepala Dinas Ini Nikah Siri dengan Bawahannya, Tak Tahan Istri Sah Banyak Menuntut Tapi Ogah Cerai

perempuan yang diajak menikah siri oleh pria tersebut adalah bawahannya yang sama-sama seorang PNS.

Editor: Machmud Mubarok
freepik.com
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang kepala dinas di Jawa Tengah mengaku telah melaksanakan nikah siri karena suatu hal.

Dia menyadari sebagai PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dia juga paham konsekuensi dari pernikahan siri.

"Istri saya banyak nuntut ini itu. Sampai saya harus cari 'sampingan' sana sini. Apa-apa mintanya yang mewah. Saya sudah tidak betah, tidak nyaman," ucap pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemda ini.

Menariknya, perempuan yang diajak menikah siri oleh pria tersebut adalah bawahannya yang sama-sama seorang PNS.

Walaupun saat menikah dengan kepala dinas itu sudah berstatus janda satu anak, tetapi menurut aturan, PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua.

"Saya memutuskan untuk menikahinya secara siri karena ada kecocokan".

"Terlebih, dia sebelumnya juga sering menemani saya dinas luar kota.

Sebenarnya saat ini istri sah saya sudah tahu bahwa saya punya istri siri. Tapi sengaja memang tidak saya ceraikan," tegas dia.

Sejatinya, pria tersebut ingin mengubah status pernikahan sirinya menjadi pernikahan sah bersama seorang janda PNS itu.

Namun, dia terbentur oleh aturan yang melarang PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua.

"Kalau mau dijadikan istri sah sebenarnya bisa. Toh istri pertama saya sudah mengizinkan.

Tapi berhubung dia masih aktif menjadi PNS, jadi saya tidak bisa melakukannya. Cara satu-satunya dia harus keluar dari pekerjaannya sebagai PNS," terangnya.

Semenjak menikah siri dengan janda PNS tersebut, kepala dinas ini mengaku lebih sering bertemu dengannya dibandingkan istri sah.

Meskipun usianya lebih tua, namun dia merasa hidupnya lebih nyaman dibandingkan bersama istri sah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved