Mudik Lebaran Dilarang, KAI Persingkat Masa Berlaku Hasil Tes Negatif Covid-19, Ini Aturannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang 

Tribun Jateng - Tribunnews.com
Ilustrasi Kereta PT KAI 

TRIBUNCIREBON.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang kereta api jarak jauh.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 baik rapid test antigen, PCR test dan GeNose C19 saat ini hanya berlaku 1x24 jam.

Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19 untuk mengendalikan transportasi sebelum, selama dan sesudah larangan mudik.

"Sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 untuk penumpang kereta api berlaku 3x24 jam," ucap Eva saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Ia juga menyebutkan, aturan ini mulai berlaku bagi para calon penumpang KA mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Maka dari itu KAI mengimbau calon penumpang untuk mengatur perjalanannya dengan baik.

"Kami menyarankan untuk yang ingin melakukan perjalanan penting, agar melakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 atau rapid test antigen di stasiun KA," ucap Eva.

Dengan melakukan tes Covid-19 di stasiun KA, menurut Eva, dapat mempersingkat waktu untuk menyiapkan perjalanan dan menjadi lebih efisien.

"Di wilayah Daop 1 Jakarta, kami menyediakan dua stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ujar Eva.

Eva menyebutkan, jam operasional layanan tes Covid-19 baik rapid test antigen ataupun GeNose C19 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB

Berita tentang mudik


Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved