Larangan Mudik Tak Diindahkan Jalur Pantura Indramayu Mulai Terlihat Pemudik Melintas Pulang Kampung
Di Jalur Pantura Indramayu, masih ditemui sejumlah pemudik yang nekad pulang kampung pada Minggu (25/4/2021).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
“Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," ujar Doni. “Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19.”
Sepakat dengan Pusat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan segera menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait dengan pelarangan mudik Idulfitri tahun ini. Tidak hanya mengenai penyekatan jalan, pemerintah desa atau kelurahan pun akan diinstruksikan sampai tingkat kampung untuk melakukan karantina bagi pemudik yang lolos sampai ke kampung halaman.
"Nanti sore kita rapat, penyekatan sudah dimulai ya, tanggal 6 Mei penyekatan kita mulai. Kemudian instruksi di kampung-kampung untuk di karantina selama lima hari sudah lakukan juga," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seusai meresmikan Jalan Layang Jakarta dan Laswi di Kota Bandung, Kamis (22/4).
Gubernur meminta kembali kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini. Dikhawatirkan, jika masyarakat memaksakan diri mudik, kejadian di India, yakni peningkatan kasus Covid-19 secara drastis, akan terjadi juga di Indonesia.
"Ada kasus di India, di mana orang euforia kan. Akhirnya dua minggu dia kena second wave, jumlahnya melebihi satu tahun kasus di India. Kita tidak mau terjadi. Tahan dulu, silaturahmi bisa dicari di waktu yang lebih baik tanpa harus yang sifatnya massal," katanya.
Mudik dilarang, katanya, karena sifatnya berbarengan di satu waktu dan secara massal. Kerumunan seperti inilah, katanya, yang sangat rentan dengan penularan Covid-19.
"Kemarin di Jateng sudah ada korbannya. Pemudik datang ke sebuah kampung, ngadain hajatan, makan bareng, 37 orang kena Covid-19 oleh si perantau. Kasus ini jangan sampai terjadi di Jabar," tuturnya.
Mudik lokal, katanya, masih diperbolehkan di sejumlah kawasan saja, seperti di dalam Jabodetabek dan Bandung Raya. Hal ini disebabkan jaraknya dekat dan orang-orang di dalamnya lebih sering bertemu.
"Yang dihindari yang jarak jauh. Semua kebijakan pusat kita amankan, intinya kita satu frekuensi dengan pemerintah pusat," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 sendiri sudah menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah. Surat ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa berdasarkan hasil survei, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idulfitri.
Addendum Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 memiliki ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;