Larangan Mudik Tak Diindahkan Jalur Pantura Indramayu Mulai Terlihat Pemudik Melintas Pulang Kampung
Di Jalur Pantura Indramayu, masih ditemui sejumlah pemudik yang nekad pulang kampung pada Minggu (25/4/2021).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa. Pemerintah daerah juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen yang disyaratkan tersebut.
Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah untuk menyampaikan aturan larangan mudik ini kepada warganya.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," perintah Tito dalam poin keempat belas Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (20/4).
Tito juga memerintahkan pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.
Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah. Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," ujar Tito dalam instruksinya.
Baca juga: Jokowi Sebut Jika Mudik Tak Dilarang, Covid-19 Diprediksi Tembus 140.000 Kasus per Hari
Baca juga: Nathalie Holscher Posting Video Bareng Sosok Ini Saat Momen Sahur, Bukan dengan Sule, Siapa ya?
Baca juga: Liga Italia Malam Ini, AC Milan Vs Sassuolo, Saksikan Via Live Streaming TV Bersama di BeIn Sports
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan tentang mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam poin ke-15 Instruksi Mendagri. "Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Dalam instruksinya, Tito juga menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam, yang dimulai pada 20 April 2021. Pemberlakuan PPKM mikro akan diberlakukan hingga setidaknya sampai dengan 3 Mei 2021.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito
Pelajaran Pahit
Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, berharap masyarakat belajar dari apa yang sudah terjadi selama ini. Ia mengatakan, selama ini jumlah kasus Covid-19 baru di Tanah Air selalu naik tinggi setiap kali selesai libur panjang. Mei tahun lalu, usai libur panjang Lebaran, peningkatan Covid-19 mencapai 90 persen. Peningkatan signifikan jumlah kasus baru juga terjadi usai libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, kenaikan kasusnuya bahkan mencapai 119 persen.
Pada libur panjang ketiga tahun lalu, 28 Oktober-1 November, kenaikan kasus juga sangat tinggi, mencapai 95 persen. Lonjakan kasus juga akibat libur di akhir tahun 24 Des 2020 - 3 Januari 2021, yakni mencapai 78 persen.
"Bisa dilihat polanya, kita diberikan pelajaran yang pahit. Kita harus berhati-hati,"katanya.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan melarang warganya mudik bertujuan baik untuk mencegah penularan Covid-19. "Jangan sampai mengambil risiko membawa virus dan menularkannya pada kerabat di desa dan sekitar. Ingat cakupan vaksin belum merata," ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Ia mengatakan memaksakan mudik pada masa pandemi Covid-19 dapat berakhir tragis.